Paket Ekonomi Efektif Akhir September

Proses lain yang selama ini dirasa berbelit dan memakan waktu serta biaya adalah pendaftatan eksporter dan importer yang harus mendapat pengesahan dari Kemendag, Kemenperin, maupun Bea Cukai. Kewajiban ini juga akan dipangkas menjadi satu kali saja. ”Selain itu, proses perizinan juga dialihkan ke online. Jadi misalnya cukup signature digital lewat iPad, tak perlu pakai kertas dan tatap muka,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Saleh Husin menyambut positif paket kebijakan ekonomi karena dinilai sangat berpihak pada pengembangan industri. Beberapa paket kebijakan itu bahkan melapangkan cita-cita Kementerian Perindustrian. ”Seperti penyesuaian harga gas industri dan penembangan kawasan industri,” ujarnya kemarin.

Dalam rangka menggerakkan ekonomi nasional, salah satunya diputuskan untuk merevisi harga gas untuk industri tertentu. ”Ini sudah lama kita inginkan, baik oleh Kemenperin maupun pelaku usaha pengguna gas alam seperti petrokimia, termasuk produsen pupuk, lalu keramik, baja, semen dan lain-lain,” paparnya.

Dengan harga gas yang lebih kompetitif, lanjutnya, akan berdampak langsung pada efisiensi, daya saing serta meningkatnya produktivitas industri pengguna gas. Selain itu, dengan jaminan ketersediaan gas maka akan mendongkrak utilitas pabrik-pabrik dan memperbanyak lapangan kerja. ”Tentunya ini akan menambah pendapatan negara,” sebutnya.

Menperin mengakui penurunan harga gas akan mengurangi penerimaan negara dari penjualan gas. Namun, dampak positif dari kebijakan ini lebih besar karena bisa menggerakkan perekonomian nasional. ”Tentu kita pilih meraih manfaat yang lebih besar, luas dan berjangka panjang dari berkembangnya industri di dalam negeri,” tuturnya.

Untuk itu perlu diterbitkan Perpres tentang Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pihaknya mengaku siap berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan harga gas ini. ”Penetapan harga energi ini akan menjadi angin segar bagi pelaku industri,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin Haris Munandar menilai harga gas harus seharusnya diturunkan dari saat ini USD 10 per mmbtu. ”Minimal mendekati harga di negara-negara lain seperti Malaysia dan Tiongkok yang USD 4,5-5,5 per mmbtu, dan India USD 5,4 per mmbtu. Harusnya kita bisa USD 6-7 per mmbtu,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan