Terhadap demonstran yang anarkhis, kekerasan dapat dibenarkan selama dalam batas-batas yang wajar, namun tetap harus dilakukan secara selektif dan terkendali. Tindakan keras dari kepolisian harus tetap berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku dan menghormati HAM. Pada demonstran yang bertindak brutal dan anarkhis harus diperiksa sesuai dengan hukum yang berlaku. Akan tetapi terkadang dalam menghadapi situasi di lapangan, Polisi dihadapkan pada suatu keputusan diamana ia harus memilih suatu tindakan yang terkadang di luar batas kewenangannya dan di luar komando pimpinanannya.
Diskresi merupakan kewenangan polisi untuk mengambil keputusan atau memilih berbagai tindakan dalam menyelesaikan masalah pelanggaran hukum atau perkara pidana yang ditanganinya. Sangatlah penting bahwa diskresi ini dapat dilakukan dengan benar dengan mempertimbangkan segala aspek atau hal- hal diatas disertai etika yang baik seperti yang diuraikan sebelumnya. Oleh karena itu dengan diskresi ini maka tindakan yang diambil oleh Polisi harus benar secara hukum . Maka oleh sebab itu penulis menguraikan tentang tindakan diskresi yang dilakukan oleh Polisi dalam makalah ini yang berjudul “ Tindakan Diskresi Dalam Tugas- Tugas Kepolisian Ditinjau dari Perspektif Hukum “.(*)
Multidimensi Peran dan Fungsi Polri
