Multidimensi Peran dan Fungsi Polri

Multidimensi Peran dan Fungsi Polri
0 Komentar

kehadirannya membuat hukum dan aturan yang tertulis itu menjadi nyata. Tanpa polisi segala hukum dan aturan yang dibuat tidak dapat maksimal dilaksanakan.
Polisi memberi ketentraman di dalam masyarakat. Dengan kehadiran polisi, kejahatan yang terjadi di masyarakat bisa diminimalisir. Saat terjadi tindak kejahatan, polisi berperan dalam
penyelidikan setiap kejahatan yang terjadi. Polisi juga bisa menjadi penengah saat terjadinya konflik antara 2 orang maupun 2 kelompok di dalam masyarakat.
Di dalam tubuh polisi, terdapat bagian yang khusus bertugas dalam memastikan ketertiban lalu lintas. Mereka inilah yang disebut polisi lalu lintas. Dengan kehadiran polisi, kemacetan lalu lintas dapat diatasi dengan baik. Kehadiran polisi dalam mengatur arus lalu lintas di perempatan jalan membuat kelancaran dan ketertiban pemakai jalan.
Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan perannya, Polri wajib memiliki keahlian dan ketrampilan secara professional. Artinya Polri bukan suatu lembaga / badan non departemen tapi di bawah Presiden dan Presiden sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian, perlu ditata dahulu rumusan tugas pokok, wewenang Kepolisian RI dalam Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara dibidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.
Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam UU No.2 tahun 2002 adalah sebagai berikut: a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. b.Menegakkan hukum.c.Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “, penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi pada Pasal 14 UU Kepolisian.
Kewenangan Kepolisian. Pada Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI adalah perincian mengenai tugas dan wewenang Kepolisian RI, sedangkan Pasal 18 berisi tentang diskresi Kepolisian yang didasarkan kepada Kode Etik Kepolisian. Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas pokok, tugas dan weweang Polri sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2002, maka dapat dikatakan fungsi utama kepolisian meliputi, tugas pembinaan masyarakat (Pre-emtif) Segala usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan. Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme, maka akan tercapai tujuan dari community policing tersebut. Namun, konsep dari Community Policing itu sendiri csaat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres-polres. Sebenarnya seperti yang disebutkan diatas, dalam mengadakan perbandingan sistem

0 Komentar