Bupati Tak Tegas Tindak Ahmadiah

Ahmadiah
DEMO: Pimpinan laskar Front Pembela Islam habieb riziq memimpin pasukannya untuk menuntut pemerintah membubarkan Ahmadiah.
1 Komentar

SUKABUMI – Polemik keberadaan dan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di lingkungan Masjid Bilal, Jalan Sriwedari, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi belum juga usai. Kali ini, dua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) saling beradu argumen, hingga menilai Wali Kota Sukabumi, M Muraz lemah dalam menyikapi persoalan tersebut.

AA Brata Soedirdja yang mengatasnamakan Ketua Masyarakat Peduli Hukum dan Hak Asasi Manusia (MPH dan HAM) mengkritisi Direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sukabumi Raya (LBHKSR), Sugeng Teguh Santoso dan Walikota Sukabumi, M Muraz.

Menurut Brata, pemahaman yang dilontarkan keduanya sangat keliru. Lantaran, yang dimaksud dengan perlindungan HAM dan kebebasan untuk memeluk, meyakini dan menjalankan agama serta keyakinan, sebagaimana dijamin oleh konstitusi UUD 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM tidak dimaksud yang dilakukan oleh JAI.

Baca Juga:Bupati Daud Ratakan BukitRatusan Developer Belum Serahkan Fasos

”Karena HAM dan agama serta keyakinan yang dianut oleh umat Islam di Indonesia nyata-nyata telah dilanggar, dan dinodai oleh JAI. Dengan demikian, sesungguhnya yang telah melanggar HAM dan agama serta keyakinan yang dianut itu adalah JAI, bukan ormas Islam,” tandas Brata kepada Radar Sukabumi (grup Bandung Ekspres) kemarin (7/9).

Ia juga menilai, Wali Kota Sukabumi selaku kepala daerah, wajib taat hukum dan harus bertindak tegas, untuk memastikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12 Tahun 2011, apakah benar-benar dipatuhi atau tidak oleh JAI. Sehingga kondusifitas Kota Sukabumi tetap terjaga.

”Wali Kota Sukabumi harus bertanggung jawab, jika terjadi ketidakamanan dan ketidakkondusifan di Kota Sukabumi, yang diakibatkan dari keterlambatan dan ketidaktegasan Walikota Sukabumi dalam menyelesaikan isu yang sangat sensitif ini,” kritiknya.

Tak mau dipojokan, di tempat terpisah, Sugeng Teguh Santoso tetap membela JAI. Ia berharap, untuk menjaga kondusifitas wilayah SKB 3 Menteri tersebut segera dihilangkan.

”Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sukabumi Raya (LBHKSR) menyayangkan terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 terkait dengan Pelarangan Kegiatan JAI di Jawa Barat, terlebih Peraturan Gubernur tersebut telah melampaui kewenangan aturan perundang-undangan dalam materi penafsirannya,” kritik Sugeng.

1 Komentar