Bupati Tak Tegas Tindak Ahmadiah

Ahmadiah
DEMO: Pimpinan laskar Front Pembela Islam habieb riziq memimpin pasukannya untuk menuntut pemerintah membubarkan Ahmadiah.
1 Komentar

Selain itu, minimnya sosialisasi menyeluruh terkait dengan SKB Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 telah menjadi ’bola liar’ bagi kelompok-kelompok tertentu dalam menyikapi keberadaan JAI.

Ia menilai, untuk menciptakan situasi dan kondisi masyarakat terkait dengan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh konstitusi dan hak asasi manusia, Sugeng menegaskan kembali kepada pemerintah dan masyarakat bahwa Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 dan telah dijabarkan melalui surat edaran Nomor: SE/SJ/1322/2008, pada pokoknya mencakup pengaturan yang ditujukan kepada penganut, anggota, dan atau anggota pengurus JAI dan masyarakat.

”Artinya, SKB tersebut tidak hanya berlaku bagi penganut, anggota atau Pengurus JAI saja, namun juga kepada masyarakat dengan tujuan untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan atau anggota pengurus JAI,” bebernya.

Baca Juga:Bupati Daud Ratakan BukitRatusan Developer Belum Serahkan Fasos

Ia melanjutkan, kepada penganut, anggota dan pegurus JAI dalam SKB 3 Menteri tersebut pada pokoknya memberi peringatan dan perintah untuk tidak melakukan perbuatan penyebaran, baik yang dilakukan di tempat umum mapun tempat khusus seperti bangunan rumah ibadah dan bangunan lainnya. (jpnn/fik)

1 Komentar