Warga Cipaku Korban Penggenangan Jatigede

’’Kita saat ini dipaksa untuk pindah dengan waktu selama 50 hari, karena jika lebih dari 50 hari air dipastikan sudah sampai ke Desa Cipaku, sementara warga masih banyak yang belum beres mengenai persoalan ganti rugi karena harus meyelesaikan ke pengadilan agama. Terlebih membangun rumah itu memerlukan waktu yang cukup lama, dengan dana yang tidak akan cukup,” beber dia.

Sementara itu, di Desa Jemah, Kecamatan Jatigede, warga terkena dampak penggenangan sudah membongkar rumah dan meninggalkan tempat tinggal mereka. Namun, kini lagi-lagi mereka kebingungan harus tinggal atau pindah ke mana. Sebagian warga jemah ada yang tinggal di tenda darurat bersama keluarganya, karena mereka belum mempunyai tempat tinggal. (gun/isl/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan