Waspada Begal Bersenpi

[tie_list type=”minus”]Polisi Hadiahi Peluru di Kaki Pelaku[/tie_list]

SUMUR BANDUNG – Sudarman, mendapatkan hadiah di kaki kiri dari anggota Reserse Kriminal Polsek Buahbatu. Dia merupakan pelaku begal yang kerap membawa senjata api saat beraksi.

Ekspose Begal
FAJRI ACHMAD NF. / BANDUNG EKSPRES
TANGKAP PEMBEGAL: Polisi menggiring pelaku begal di Mapolrestabes, Jumat (28/8) lalu. Kriminalitas kota kini makin tinggi.

Penangkapan korban dilakukan di Jalan Batu Raden, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Rancasari. Singkat cerita bermula ketika korban mengendarai sepeda motor. Saat itu, korban yang berboncengan dipepet pelaku bersama temannya. ’’Yang bersangkutan kemudian menodongkan senjata dan menarik badan korban hingga jatuh dan mengambil sepeda motornya,” tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung kemarin (30/8).

Kemudian pelaku yang menodongkan senjata lari menggunakan motornya. Sedangkan milik korban dibawa kabur oleh seorang pelaku berinisial F yang saat ini buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Korban kemudian berteriak ’’begal…begal…begal” yang memancing keluar warga sekitar. ’’Ada dua anggota kita yang sedang melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka,” tukas Ngajib.

Ngajib menuturkan, Sudarman telah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang mayoritas berlokasi di Kota Bandung. Tersangka tidak pernah memilih-milih mangsanya, laki-laki maupun perempuan, yang utamanya adalah berkendara di tempat sepi. ’’Kalau melihat kondisi senjata, pelaku sudah pernah menggunakan untuk menembak,” terangnya.

Sudarman sendiri menyangkal telah meletuskan senjata rakitan tersebut. Dirinya mengklaim, senjata api itu hanya untuk menakut-nakuti korban agar menyerahkan barang berharganya. ’’Belum pernah saya pakai, cuma buat nakuti korban,” akunya.

Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu senjata api rakitan jenis Revolver hitam berisikan empat peluru. Kemudian, tiga mata kunci astag, satu kunci magnet, satu kunci L, satu tang, satu kunci Inggris, tiga kunci kontak sepeda motor serta satu unit sepeda motor Vario warna putih.

Akibat aksinya tersebut, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (vil/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan