Pemkot Bantah Mark Up Anggaran

[tie_list type=”minus”]Semua Sudah Masuk Laporan LKPD[/tie_list]

DEMANG HARDJAKUSUMA – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi membantah lonjakan anggaran pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) 2016 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu. ‪Hal tersebut terkait dengan anggaran berupa pinjaman daerah dengan besaran yang telah ditetapkan dalam rapat Paripurna KUA PPAS 2016.

‪Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi yang juga sebagai Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), M. Yani menegaskan, TAPD sebelumnya telah menyusun dokumen perencanaan terkait rencana pemkot Cimahi untuk melakukan sejumlah penataan kota termasuk di dalamnya pembangunan Pasar Atas. Hal tersebut diakuinya sudah masuk dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Yani melanjutkan, ‪terkait dengan rencana penataan kota tersebut, jika dikaitkan dengan kebutuhan anggaran untuk total pembangunan penataan kota seluruhnya, dalam setahun anggaran tersebut bisa mencapai Rp 1,2 triliun.

”Anggaran sebesar itu untuk penataan berbagai kawasan seperti sanitasi, air bersih, jembatan, jalan dan termasuk pasar,” ujarnya.

‪Mengingat besarnya anggaran tersebut, kata Yani, Panitia Anggaran Pemerintah Daerah (PAPD) pun telah menyampaikan kepada Banggar pada saat pembahasan KUA PPAS tentang rencana kegiatan pembangunan ini. Terlebih, kondisi keuangan daerah belum mampu mendanai anggaran tersebut. Makanya, diusulkan alternatif pembiayaannya dari DAK (Dana Alokasi Khusus), bantuan provinsi atau dari pinjaman.

‪Disinggung soal kepastian tentang anggaran sejumlah penataan kota yang bersumber dari pinjaman daerah, Yani menjelaskan, hal tersebut telah disepakati oleh Banggar pada saat pembahasan KUA PPAS beberapa waktu lalu, bahwa salah satu alternatif pembiayaannya bersumber dari pinjaman daerah.

‪”Kendati demikian, terkait pinjaman daerah yang rencananya akan bersumber dari perbankan ini, tentunya masih pada tahapan proses. Pasalnya, tergantung pada saat pembahasan penetapan RAPD (Rancangan Anggaran Pemerintah Daerah) bersama anggota dewan nanti,” tuturnya.

”Sebab, untuk pinjaman daerah ini, baru pada sebatas rancangan KUA PPAS. Untuk memperoleh pinjaman itu harus ada persetujuan dewan, menteri keuangan, dan harus ada persetujuan Kemendagri,” tambahnya.

‪Yani menegaskan, terkait rencana pinjaman daerah ini baru sebatas rencana awal yang telah disepakati bersama Banggar dan sudah diparipurnakan di KUA PPAS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan