Masyarakat Penambang Bingung Aturan

[tie_list type=”minus”]Matikan Mata Pencaharian[/tie_list]

COBLONG – Adanya aturan mengenai pertambangan yang harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur membuat para penambang pasir besi dari Cianjur selatan resah. Pasalnya dengan telah diberlakukan aturan tersebut mematikan mata pencaharian ribuan masyarakat.

tambang-pasir-besi
ISTIMEWA

MATIKAN PEKERJAAN: Aturan pertambangan yang membutuhkan rekomendasi Gubernur membuat mata pencaharian masyarakat Cianjur selatan menjadi terganggu karena masalah birokrasi.

Perwakilan masyarakat penambang, Ferry Putra Kusumah mengatakan, warga di pantai selatan Cianjur sedang bingung, sebab izin perpanjangan penambangan pasir besi yang biasa mereka lakukan belum didapatkan dari dinas terkait.

Dia mengaku sudah menempuh prosedur administrasi seperti yang disyaratkan oleh pemerintah namun usahanya itu menemui jalan buntu karena harus menempuh birokrasi dengan menunggu rekomendasi dari Gubenur Jabar dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Akibat belum dikeluarkannya izin penambang ini, banyak masyarakat kehilangan mata pencahariannya dan menjadi pengangguran. ’’Jadi kondisinya kami pada saat musim paceklik kami bingung, terlebih jaringan irigasi sawah sedikit dan hasil dari pertanian kurang memenuhi kebutuhan hidup para petani,’’ jelas Ferry dalam acara audiensi dengan Komisi I DPRD Jabar kemarin (28/8).

Melalui audensi ini, anggota DPRD Jabar diminta memberikan masukan kepada pihak berwenang untuk segera memberikan izin kembali kepada para penambang masyarakat. ’’Sebetulnya masyarakat di sana pada awalnya bermata pencaharian sebagai petani, namun karena kehidupan petani kurang menguntungkan banyak masyarakat beralih profesi menjadi penambang, padahal mereka tidak memiliki pengetahuan mengenai pertambangan,’’ tukasnya.

Daerah yang dijadikan area penambang ada tiga kecamatan, yaitu Cidaun, Agrabintang, dan Sindang Barang dengan total penambang rakyat berjumlah 1.200 orang tersebar di enam desa.

Dari jumlah tersebut, pihaknya telah membentuk koperasi penambang sekaligus menyisihkan penghasilan penambang sebesar 50 persen untuk masyarakat desa tidak mampu.

Dalam pertemuan tersebut yang diwakili oleh anggota Komisi I Yusuf Fuadz (PPP) dan Sadar Muslihat (PKS), legislator berjanji akan segera menindaklanjuti keinginan dari warga masyarakat tersebut. ’’Atas dasar laporan ini nanti Komisi I akan mengagendakan kunjungan kerja ke daerah tersebut untuk melihat secara langsung kondisi sebenarnya,’’ ucap Sadar.

Tinggalkan Balasan