Buang Sampah Sembarangan, Ancam Denda Rp 50 Juta

 

CIMAHI – Dinas kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cimahi mengancam akan memberikan sanksi kepada warga yang tertanggap tangan membuang sampah sembarang. Ancaman dilakukan berkaca dari banyaknya sampah yang berserakan di pinggir jalan.

Dari pantauan, ruas jalan di daerah Cibaligo, yang menghubungkan jalur Melong, Baros dan Cimindi tampak tumpukan sampah yang tercecer.

Kebanyakan sampah tersebut berasal dari sampah rumah tangga yang dibungkus dengan kantong plastik. Selain membuat kondisi jalan menjadi tampak kumuh, sampah itu bisa menimbulkan penyakit. Sebab lalat terlihat mengerubuti gundukan sampah tersebut.

Kabid kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cimahi Ade Ruhiyat menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang tidak peduli pada kebersihan.

”Harusnya sampah itu dibuang di TPS (tempat pembungan sementara). Jangan asal buang saja,” tegasnya.

Dikatakan Ade, untuk menindak masyarakat yang membuang sampah sembarangan, pihaknya akan melakukan operasi tangkap tangan. Masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa dikenai sanksi tipiring karena melanggar Perda No. 16/2011 tentang pengolahan sampah.

”Kita sedang survei kelapangan apa yang jadi permasalahan hingga masih ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Dalam operasi tangan, DKP sendiri akan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi. Operasi ini dilakukan agar ada efek jera kepada oknum masyarakat yang seenaknya membuang sampah.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kota Cimahi Aris Permono mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan DKP untuk menindak para pembuang sampah sembarangan. Apalagi hal ini diatur dalam perda Perda No. 16/2011 tentang pengolahan sampah.

”Bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan diberkan sanksi cukup berat dengan ancaman denda Rp 50 juta atau sanksi tiga bulan kurungan,” tegasnya.

Aris mengakui, saat ini masih banyak masyarakat yang kurang peduli terhadap kebersihan hingga membuang sampah seenaknya. Padahal harusnya sampah tersebut dibuang ke TPS.

”Oleh karena itu, kami siap melakukan operasi tangkap tangan, bilamana ada warga yang kedapatan saat membuang sampah sembarangan. Itu kami lakukan untuk membuat efek jera bagi mereka yang membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan