Karyawan Sibatek Geruduk Dinsosnakertrans

NGAMPRAH – Sebanyak 50 karyawan PT Sibatek Abadi mendatangi Kantor Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Bandung Barat menuntut kedilan. Pasalnya, 300 lebih karyawan perusahaan yang berada di Jalan Raya Batujajar Kilometer 3,5 meter itu diberhentikan secara sepihak.

karyawan PT Sibatek Abadi
NURDIANI NITA LATIFAH/BANDUNG EKSPRES

MENUNGGU KEJELASAN NASIB: 50 karyawan PT Sibatek Abadi menunggu perwakilan karyawan dan pihak Dinsosnakertrans beraudiensi.

”Pihak perusahaan beralasan produsi yang dihasilkan berkurang, dikarenakan bensin dan dolar sedang naik,” ucap pengunjuk rasa Yani Maryani, 19, kepada Bandung Ekspres kemarin (6/8).

Yani menjelaskan, pada tanggal 27 Juli 2015 saat Halal bi Halal karyawan dan sejumlah staff perusahaan langsung memberhentikan karyawan. Pada waktunya, dia dan teman-temannya tidak diberitahuan apapun. Bahkan saat ini sejumlah karyawan yang diberhentikan tidak diberikan pesangon sepeserpun.

”Hal tersebut yang membuat kami melaporkannya ke Dinsosnakertrans. Kami ingin persoalan ini ada yang memfasilitasinya,” ucapnya.

Di tempat yang sama Rezky Septiani, 21, menuturkan, apabila dirinya kembali dipekerjaan bisa memiliki status kerja yang jelas. Selama bekerja, dirinya masih memiliki status yang belum jelas. Padahal, sudah lama bekerja.

”Dalam aturannya masa percobaan itu hanya 3 bulan. Setelah itu dikontrak sebagai karyawan,” jelasnya. Dia menambahkan, setelah tiga bulan bekerja tidak ada kejelasan adapun.

Dia berharap, kalaupun tidak dipekerjakan kembali dirinya dan teman-temannya bisa mendapatkan upah yang jelas. Semisal pesangon pekerjaan dan upah prestasi selama bekerja.

Di tempat yang sama, Asep Salim Tamim, SH sebagai kuasa hukum Gabungan Organisasi Buruh Indonesia (Gobsi) menuturkan, sebenarnya hal tersebut bukan menjadi alasan utama mereka memberhentikan karyawan. ”Kalau memang perusahaan ditutup, harusnya semua karyawan di PHK,” ucapnya.

Dia menambahkan, pada kenyataannya masih ada karyawan yang bekerja saat ini. Asep menganggap hal itu tidak manusiawi. Berdasarkan pada undang-undang ketenagakerjaan karyawan yang di PHK harus menerima dua kali pesangan ditambah penghargaan masa kerja yang akan dikalikan 15 persen.

Sementara, Yayat Saefulhayat, kasi Perselisihan Penyelesaian Hubungan Perindustrian Dinsosnakertrans menuturkan, kedatangan karyawan tersebut cukup menghebohkan pihak Dinsosnakertrans. Pasalnya, hal tersebut baru kali ini terjadi.

Tinggalkan Balasan