Bupati: Seret Pabrik Pencemar Lingkungan

Menanggapi hal tersebut,Bupati Bandung Dadang M Naser mengaku segera menyeret pemilik perusahaan yang terbukti membuang limbahnya secara langsung ke sungai. ’’Kalau pemilik pabrik itu dianggap sudah melanggar undang-undang lingkungan hidup dan sudah masuk ranah hukum, saya akan seret perusak lingkungan tersebut. Kami akan segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak tegas perusak lingkungan,’’ ungkap dia Selasa (4/8).

Dadang menegaskan, tindakan tegas itu diyakini bukan isapan jempol belaka. Pasalnya, para pemilik pabrik di wilayah Rancaekek dan sekitarnya sudah berjanji tidak akan membuang limbahnya sebelum dilakukan pengolahan terlebih dahulu. ’’Saya sudah tugaskan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bandung, untuk terus memonitor dan memberikan pembinaan terhadap pabrik-pabrik yang membuang limbah sembarangan. Mereka sudah berjanji tidak akan membuang limbahnya langsung ke sungai, tapi ternyata masih saja dilanggar,’’ tandasnya. (mg15/far)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan