Car Free Day Ilegal

[tie_list type=”minus”]Tidak Memiliki Aturan Khusus[/tie_list]

 CIMAHI – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) tiap Minggu pagi di sepanjang Jalan Demang Hardjakusumah dinilai ilegal. Pasalnya hingga kin belum ada peraturan uang dikeluarkan Pemkot Cimahi terkait pelaksanaan CFD.

Sekretaris Forum Bersama Laskar Merah Putih (LMP) Kota Cimahi Herry Sutarto mengatakan, pada Juni lalu, pihaknya menerima undangan dari Sekretaris Daerah Kota Cimahi untuk mengikuti rapat koordinasi Car Free Day. Saat itu pihaknya mengajukan koreksi jika pelaksanaan CFD di Jalan Demang tersebut tidak memiliki dasar hukumnya.

”Kami telah sampaikan saat itu jika Car Free Day di Jalan Demang Hardjakusumah tersebut keberadaannya tidak resmi,” jelasnya, kemarin.

Menurutnya, jika suatu kawasan di sebuah kota akan ditetapkan sebagai kawasan CFD, seharusnya Pemkot Cimahi mengeluarkan peraturan daerah (Perda) terkait dengan hal itu. Sebab, para pengguna kendaraan dilarang untuk mengakses jalan tersebut dan dialihfungsikan menjadi lokasi olahraga hingga waktu yang ditentukan. ”Jangankan Perda, Peraturan wali kota saja tentang CFD tersebut juga tidak ada,” jelasnya.

Dia memandang, jika Jalan Demang akan ditetapkan sebagai kawasan Car Free Day, Wali Kota Cimahi harus mengeluarkan minimal Peraturan Wali kota tentang kawasan tersebut. Seperti yang dilakukan di sekitar Alun-Alun Kota Cimahi sebagai kawasan khusus.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi Huzen Rahmadi mengatakan, jumlah pedagang di CFD mencapai 800. Jumlah itu, kata dia, hampir setengahnya berasal dari Cimahi.

Hal yang sama disampaikan Asiten Pemerintahan Kota Cimahi, Tata Wikanta. Dia mengatakan, pihaknya pernah mendapat keluhan masyarakat, karena tidak bisa melintasi jalan tersebut.

”Karenanya Pemkot Cimahi melakukan penataan di Jalan Demang supaya akses jalan tidak tersendat. Sementara warga juga bisa melakukan aktivitas seperti jalan sehat dan senam,” kata Tata.

Dia menambahkan, kawasan ini akan dikembalikan fungsinya karena sesuai dengan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL). Jalan Raden Demang Hardjakusumah adalah untuk kawasan perkantoran, bukan perdagangan. (mgc1/rie)

Tinggalkan Balasan