Mobil Sampah Punya Pemerintah

[tie_list type=”minus”]Pemeliharaan dan Operasional Ditarik dari Warga[/tie_list]

BANDUNG WETAN – Mobil pengangkut sampah merupakan salah satu fasilitas dari pemerintah. Namun, warga menganggap, mobil sampah plat merah tersebut akan menjadi milik masyarakat. Pasalnya, sumber biaya operasional dan perawatan mobil masih simpang siur, antara dari warga atau pemerintah.

MOBIL PEMBERSIH
FAJRI ACHMAD NF/BANDUNG EKSPRES

MASIH BARU: Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengamati mobil penyapu jalan di area Balai Kota Bandung (10/4). Layaknya mobil untuk mengangkut sampah, kendaraan ini juga milik pemerintah dan digunakan untuk kemaslahatan bersama.

Seksi Pengaduan PD Kebersihan Kota Bandung Elan Suherlan menjelaskan, mobil kebersihan yang memiliki daya tampung besar maupun motor trida adalah fasilitas kebersihan dari pemerintah. Terakhir kali trida diberikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada tahun 2012. Jika terdapat warga yang membeli mobil kebersihan sendiri lalu menggunakan plat merah, akan dianggap kesalahan.

”Pemerintah tidak menjual mobil sampah. Masyarakat hanya membayar iuran sampah seperti biasa kepada kami, lalu kami bekerja semaksimal mungkin. Jika ada mobil yang dibilang milik warga, mungkin itu hasil inisiatif mereka dan bukan tanggung jawab pemerintah,” tegasnya saat ditemui Bandung Ekspres di kantornya kemarin (29/7).

Elan menilai, beberapa warga memang berinisiatif sendiri mengadakan penarikan uang untuk membeli mobil kebersihan. Tujuannya untuk mengambil sampah dari rumah ke rumah menuju tempat pembuangan sampah sementara (TPS). Biasanya, lanjut Erlan, perumahan atau wilayah yang maju yang menggunakan mobil angkut sampah sendiri. ’’Tetapi nantinya mobil kebersihan milik pemerintah akan mengangkutnya ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA),” ungkapnya.

Mobil milik warga tersebut tidak mendapat perawatan serta bahan bakar dari pemerintah. Biasanya warga akan memiliki tarikan iuran tersendiri di setiap RW. Untuk biaya pemeliharaan, per bulan berkisar antara Rp 3 ribu hingga Rp 7 ribu, tergantung luas tanah dan listrik tempat tinggal. Sedangkan, kawasan pertokoan ditarik biaya berkisar Rp 60 ribu.

’’Biaya tersebut merupakan anggaran untuk petugas kebersihan mengambil sampah dari TPS ke TPA,’’ tandasnya. (mgm-anne/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan