Fortusis Awasi Sekolah hingga 6 Bulan

[tie_list type=”minus”] Khawatir Ada Penjualan Kursi Pasca PPDB[/tie_list]

BANDUNG WETAN – Pasca polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2015, Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung berencana akan memantau sekolah hingga enam bulan ke depan. Pemantauan ini bertujuan untuk mencegah adanya kemungkinan “penumpang gelap” yang memanfaatkan bangku kosong di sekolah.

PPDB BANDUNG
AMRI RACHMAN DZULFIKRI/BANDUNG EKSPRES

DITERIMA: Calon siswa yang diterima didampingi orang tuanya mengambil berkas pendaftaran masuk jalur akademis di SMAN 3, Jalan Belitung, Kota Bandung (10/7). Di sisi lain, Fortusis kini mengawasi sekolah pasca PPDB untuk menghindari kekhawatiran penjualan bangku.

’’(Kursi kosong) bisa diperjualbelikan oleh oknum, baik itu dinas mau pun sekolah. Nah, kami akan tetap memonitor sampai enam bulan anak sekolah,’’ terang Ketua Fortusis Kota Bandung Dwi Soebawanto kepada wartawan di SMAN 4 Bandung, Jalan Gardujati, kemarin (13/7).

Kursi kosong, lanjut Dwi, biasanya terjadi karena adanya siswa yang mengundurkan diri saat pendaftaraan ulang. Dwi juga mengatakan kursi kosong biasanya terjadi di sekolah yang menjadi pilihan kedua. Untuk itu, Dwi mengatakan pihaknya akan terus memantau hingga enam bulan ke depan, agar tidak ada kegiatan jual-beli kursi oleh oknum tertentu.

Selain itu, Dwi juga mengkritisi perubahan ketentuan rombongan belajar (rombel) yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Bandung. Sebelumnya ketentuan rombongan belajar (romberl) di Kota Bandung didasari standar nasional yang berjumlah 36 siswa. Akan tetapi setelah ada kebijakan baru terkait PPDB, kini ketentuan rombel di Kota Bandung didasari oleh standar pelayanan minimum, dengan jumlah 40 siswa.

Dwi juga mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum terhadap pelaksanaan PPDB, karena dinilai menimbulkan kerugian materiil dan imateriil. Salah satu kerugian yang ditimbulkan dari polemik PPDB, lanjut Dwi, ialah mundurnya tanggal kegiatan belajar mengajar. Dwi mengatakan seharusnya kegiatan belajar mengajar di sekolah sudah dimulai sejak 9 Juli lalu. Akan tetapi karena adanya kisruh PPDB, kegiatan belajar mengajar diundur.

’’Kami tetap berkonsultasi dengan LBH. Kita sedang menginventarisir bentuk kerugiannya. Jadi, tetap ranah hukum menjadi kebijakan kami untuk bisa masalahkan tentang PPDB, tidak berhenti sekarang,’’ lanjut Dwi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan