Tidak Semua Perusahaan Wajib Punya Dana Pensiun

Jawa Pos For Her Tangkis
DITE SURENDRA/JAWA POSBEASISWA BPJS: Direktur Jawa Pos Leak Kustiya dan Eddy Nugroho bersama Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Prabowo foto bersama karyawan PT Jawa Pos Koran dan anak-anak berprestasi usai memberikan beasiswa di akhir acara Jawa Pos For Her Tangkis di ruang Semanggi lantai 5 Grahapena Surabaya kemarin.
0 Komentar

[tie_list type=”minus”]Berlaku Menengah ke Atas [/tie_list]

JAKARTA – Permasalahan dalam regulasi baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus berlanjut. Terutama aturan dana pensiun dan jaminan hari tua (JHT) yang terus memancing pro-kontra. Salah satunya ketentuan yang hanya mewajibkan perusahaan menengah ke atas untuk membayar iuran dana pensiun.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Kholik. Menurut dia, ketentuan tersebut tercantum dalam peraturan pemerintah (PP) terkait dana pensiun yang berlaku sejak 1 Juli. Dalam aturan itu, iuran dana pensiun diwajibkan untuk perusahaan menengah ke atas. Sementara itu, perusahaan kategori mikro dan kecil bebas dari obligasi tersebut.

’’Kalau perusahaan mikro dan kecil, iuran secara sukarela saja. Kategori ini dibagi berdasar aset perusahaan dan omzet. Kalau ternyata perusahaan kecil bertumbuh jadi menengah, tetap wajib,’’ ujarnya di Jakarta kemarin.

Baca Juga:Emil: Kita Hentikan Kejahatan PendidikanDukung Interpelasi Pascasiswa Miskin Dipaksa Mundur

Sayang, Abdul mengaku tidak hafal betul kriteria golongan perusahaan mikro sampai yang besar. Yang jelas, dia mengungkapkan bahwa iuran saat ini ditetapkan 3 persen dari gaji pekerja. Tanggungan itu dibagi kepada perusahaan 2 persen dan pekerja 1 persen.

Dalam simulasi pemerintah, lanjut dia, besaran iuran tersebut cukup untuk menjamin manfaat pensiun sebesar 40 persen dari rata-rata gaji terakhir. Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan menggunakan sistem manfaat pasti. Sistem tersebut mirip dengan iuran BPJS Kesehatan yang dikumpulkan dan disalurkan kepada orang yang sudah pensiun.

”Manfaat itu sudah pasti dipenuhi BPJS. Karena dana yang bakal digunakan bukan hanya dari pembayar iuran sekarang. Tapi, pembayar iuran lain di masa depan,’’ terangnya.

Ketentuan tersebut ditolak keras oleh pihak buruh. Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan mengatakan, hal itu menunjukkan adanya diskriminasi antarkelas pekerja. Dia mengatakan, semua pekerja seharusnya mendapatkan fasilitas secara merata. Apalagi, fasilitas itu diatur oleh pemerintah Indonesia.

’’Saya jujur baru tahu kalau ternyata perusahaan kecil tak wajib mendaftarkan pekerjanya ke dana pensiun. Kalau benar seperti itu, berarti peraturan pemerintah ini cacat. Karena ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap pekerja,’’ terangnya.

0 Komentar