Tidak Semua Perusahaan Wajib Punya Dana Pensiun

Jawa Pos For Her Tangkis
DITE SURENDRA/JAWA POSBEASISWA BPJS: Direktur Jawa Pos Leak Kustiya dan Eddy Nugroho bersama Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Prabowo foto bersama karyawan PT Jawa Pos Koran dan anak-anak berprestasi usai memberikan beasiswa di akhir acara Jawa Pos For Her Tangkis di ruang Semanggi lantai 5 Grahapena Surabaya kemarin.
0 Komentar

Dengan perkembangan tersebut, Iwan menyatakan terus kukuh untuk mengajukan judicial review terhadap peraturan pemerintah baru itu. Hal tersebut bakal dilakukan beberapa serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Indonesia (GBI).

JHT Juga Jadi Sasaran

Langkah hukum para buruh tersebut diambil karena banyaknya cacat dalam ketentuan terkait fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya syarat pencarian jaminan hari tua. Meski pemerintah bakal merevisi aturan tersebut, Iwan mengaku tidak puas. Sebab, revisi tersebut, kata dia, hanya setengah hati.

’’Bayangkan, hanya yang terkena PHK yang boleh. Lalu, bagaimana yang memutuskan untuk mengundurkan diri? Apalagi, yang diambil hanya 10 persen,’’ jelasnya.

Baca Juga:Emil: Kita Hentikan Kejahatan PendidikanDukung Interpelasi Pascasiswa Miskin Dipaksa Mundur

Dia pun menyoroti aturan pengambilan 30 persen JHT untuk pengajuan KPR rumah pertama. Menurut perhitungannya, ketentuan tersebut berarti hanya pencairan dana senilai Rp 3 juta. Hal itu didapat dari rata-rata hasil JHT dengan upah rata-rata saat ini. ’’Mau dibuat apa uang itu? buat DP pasti tidak cukup,’’ terangnya.

Karena itu, dia tetap menuntut tiga poin terkait JHT. Pertama, perubahan syarat masa kepesertaan kembali menjadi lima tahun. Kedua, membebaskan pekerja mencairkan dana tersebut meski masih aktif bekerja. Ketiga, manfaat bisa langsung diambil 100 persen.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya siap merevisi PP terkait JHT. Dalam perubahan itu, pekerja yang ter-PHK dan berhenti bekerja bisa mengambil dengan masa kepesertaan lima tahun dan waktu tunggu satu bulan. Dia pun mengungkapkan, pekerja yang bekerja sebelum 1 Juli masih mengacu pada peraturan lama. (bil/c6/end/rie)

0 Komentar