Tidak Semua Perusahaan Wajib Punya Dana Pensiun

Dengan perkembangan tersebut, Iwan menyatakan terus kukuh untuk mengajukan judicial review terhadap peraturan pemerintah baru itu. Hal tersebut bakal dilakukan beberapa serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Indonesia (GBI).

JHT Juga Jadi Sasaran

Langkah hukum para buruh tersebut diambil karena banyaknya cacat dalam ketentuan terkait fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya syarat pencarian jaminan hari tua. Meski pemerintah bakal merevisi aturan tersebut, Iwan mengaku tidak puas. Sebab, revisi tersebut, kata dia, hanya setengah hati.

’’Bayangkan, hanya yang terkena PHK yang boleh. Lalu, bagaimana yang memutuskan untuk mengundurkan diri? Apalagi, yang diambil hanya 10 persen,’’ jelasnya.

Dia pun menyoroti aturan pengambilan 30 persen JHT untuk pengajuan KPR rumah pertama. Menurut perhitungannya, ketentuan tersebut berarti hanya pencairan dana senilai Rp 3 juta. Hal itu didapat dari rata-rata hasil JHT dengan upah rata-rata saat ini. ’’Mau dibuat apa uang itu? buat DP pasti tidak cukup,’’ terangnya.

Karena itu, dia tetap menuntut tiga poin terkait JHT. Pertama, perubahan syarat masa kepesertaan kembali menjadi lima tahun. Kedua, membebaskan pekerja mencairkan dana tersebut meski masih aktif bekerja. Ketiga, manfaat bisa langsung diambil 100 persen.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya siap merevisi PP terkait JHT. Dalam perubahan itu, pekerja yang ter-PHK dan berhenti bekerja bisa mengambil dengan masa kepesertaan lima tahun dan waktu tunggu satu bulan. Dia pun mengungkapkan, pekerja yang bekerja sebelum 1 Juli masih mengacu pada peraturan lama. (bil/c6/end/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan