Dukung Interpelasi Pascasiswa Miskin Dipaksa Mundur

[tie_list type=”minus”]3 Fraksi Resmi [/tie_list]

BATUNUNGGAL – Niat interpelasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2015 Kota Bandung kian menjadi. Tiga fraksi di parlemen resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah politik tersebut. Yakni, Fraksi Partai Hanura, Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Demokrat.

Menurut Sekretaris Fraksi Hanura Jhonson Panjaitan, dukungan fraksinya terhadap interpelasi PPDB sangat beralasan. Bahkan, jika ada yang lebih keras dari upaya itu, partainya siap memberi dukungan. ’’Pasti yang pertama mendukungnya,” ungkap dia kepada Bandung Ekspres kemarin (6/7).

Dia menjelaskan, menghambat keinginan warga miskin atau kaya untuk menyekolahkankan anaknya merupakan bentuk kriminalisasi pendidikan. ’’Kebijakan PPDB Pemkot Bandung melalui Dinas Pendidikan, sudah jelas butut (jelek). Mau bilang apa lagi,” tukas Jhonson dengan nada kesal di ruang kerjanya.

Ketua Fraksi PDIP Rieke Suryaningsih menegaskan, interpelasi diperlukan dalam meluruskan kisruh PPDB tahun ini. Pernyataan itu disampaikan di ruang fraksi, didampingi anggota fraksi R. Iwan Darmawan, Riantono, Sutaya, Herman Budyono, dan Folmer Silalahi.

Sebab, kata dia, hak masyarakat memperoleh pendidikan diatur dalam UUD 1945, dalam Pasal 28C. Di situ tertuang, setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Artinya, lanjut Emmapanggilan akbrak Rieke-, pendidikan tidak boleh diintervensi dengan dalih apapun. Apalagi, memarginalisasi masyarakat, tanpa parameter yang jelas. Lebih spesifik, hak dasar memperoleh pendidikan dinyatakan Riantono. Dalam Pasal 11 ayat 1 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kata dia, sangat jelas, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberi layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Dan, di ayat 2 menyebut, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya daya guna terselenggaraanya pendidikan, bagi setiap warga negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun.

Berkaca dari konsideran itu, kata Riantono, PPDB Kota Bandung, fakta di lapaangan terekam, ada yang memaksa warga miskin harus mundur dan ada juga yang mundur karena ketakutan. ’’Dalam menyekolahkan anak kita jangan berpikir menurut kita, tapi serahkan pada demokrasi rakyat,” tandas dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan