Larang Tarik Sumbangan di Sekolah Negeri

PURBALINGGA – Imbas kasus sumbangan pengembangan institusi (SPI) di SMAN 1 Purbalingga yang dipersoalkan para orang tua murid, mendesak Bupati Purbalingga Drs H Sukento Rido Marhaendrianto MM bersikap tegas. Bupati akhirnya melarang seluruh sekolah negeri di Kabupaten Purbalingga memungut uang sumbangan dari siswa.

STIMEWA LARANG: Bupati Purbalingga Sukendo Rido meminta sekolah untuk tidak memungut sumbangan dari para siswa. Sumbangan harus sesuai kemampuan.
ISTIMEWA
LARANG: Bupati Purbalingga Sukendo Rido meminta sekolah untuk tidak memungut sumbangan dari para siswa. Sumbangan harus sesuai kemampuan.

Hal itu, diungkapkan oleh bupati di sela-sela acara di Gedung NU Kecamatan Bukateja, kemarin (3/7). Kebijakan tersebut dilakukan menurutnya, agar tidak terjadi permasalahan yang sama seperti yang terjadi di SMAN 1 Purbalingga. Terkait kasus di SMAN 1 Purbalingga menurutnya, sudah ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga. ’’Kepala Dinas Pendidikan (Tri Gunawan) sudah laporan ke saya. Bahwa sumbangan tersebut kami larang. Maka, sebagai Bupati, saya mendukung kebijakan Kepala Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Bupati menambahkan, sebelum kepala Dinas Pendidikan melarang sumbangan tersebut, dirinya sudah berancang-ancang melarangnya. ’’Ternyata Kepala Dinas sangat responsif dan turun langsung ke lapangan. Jadi tanpa perlu saya menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, ternyata dia sudah jalan,” lanjutnya.

Bupati menjelaskan, pihaknya belum memutuskan apakah ada sanksi kepada sekolah negeri yang nekat memungut sumbangan dari siswa, seperti yang dilakukan oleh SMAN 1 Purbalingga. Sebelumnya, saat ditemui Radarmas disela-sela pengajian yang digelar di Pendapa Dipokusumo, Bupati sempat meminta sekolah negeri untuk tidak menentukan besaran sumbangan siswa. Sebab, sesuai dengan sebutannya sumbangan harus disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa.

Seperti diketahui, kasus penarikan sumbangan pengembangan institusi di SMA Negeri 1 Purbalingga tersebut menuai banyak tanggapan. Hal itu juga menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Bahkan, para netizen juga meminta agar larangan penarikan SPI tersebut tidak hanya berlaku di SMA Negeri 1 Purbalingga saja. Tapi, juga di sekolah-sekolah negeri yang lain dari tingkat SD, SMP, SMA maupun SMK.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan juga meminta kepada para kepala sekolah maupun komite untuk tidak memprogramkan pembangunan sarana prasarana yang tidak bersifat mendesak atau prioritas. Apalagi, jika sampai memberatkan orang tua siswa. (tya/bdg/vil)

Tinggalkan Balasan