Margareith Resmi Tersangka

JAKARTA – Setelah melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang panjang, Polda Bali akhirnya secara resmi telah menetapkan Margrieth Megawe sebagai tersangka pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan anak angkatnya ANG meninggal dunia. Bahkan, Polda Bali menduga bahwa Margreith sebagai pelaku utama pembunuhan bocah kelas III SD di Sanur, Bali, itu.

’’Ya, benar nyonya MM (Margareith Megawe) sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan Ang meninggal dunia,’’ kata Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie Minggu (28/6) malam.

Dengan begitu, Margrieth pun kini menyandang dua status tersangka. Ya sebelumnya dia dijerat tersangka dugaan penelantaran anak. Ronny menegaskan, Polda Bali menjerat Margrieth sebagai tersangka setelah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.

Dengan begitu, Margareith merupakan tersangka kedua yang dijerat polisi setelah Agustinus Tae, yang merupakan mantan pembantu rumah tangganya.

Menurut Ronny, penyelidikan kasus ini berjalan alot. Bahkan, Mabes Polri harus menurunkan tim Laboratorium Forensik dan Indonesia Automatic Finger System (Inafis) untuk membantu menelisik lebih dalam kematian bocah lucu tersebut. Apalagi, sebelumnya keterangan Agustinus Tae selalu berbelit-belit dan membuat Polri harus kerja ekstra keras. Bahkan, Polri pun harus menggunakan alat uji kebohongan memeriksa Agustinus.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang panjang, Polda Bali dan Polresta Denpasar pun berkesimpulan menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Margareith sebagai tersangka pembunuhan ANG.

Menurut Ronny dalam wawancara via telepon dengan salah satu stasiun televisi swasta, Minggu (28/6) malam, alat bukti itu antara lain pengakuan tersangka Agustinus Tae tentang dugaan keterlibatan Margareith. Ditambah lagi hasil pemeriksaan dari tim forensik RSUP Sanglah, Denpasar, Bali.

Bareskrim Polri juga sudah berkali-kali melakukan olah tempat kejadian perkara, melibatkan tim Inafis dan Labfor Mabes Polri. ’’Tak hanya Inafis saja, Labfor juga akan melakukan olah TKP. Mungkin sekitar dua atau tiga kali dilakukan,’’ kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Selasa (23/6) lalu.

Polri ingin punya bukti yang kuat dalam menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Setiap keterangan saksi akan dilengkapi dengan alat bukti yang menguatkan. ’’Secara prinsip Polri itu keterangan apapun yang diberikan, kita harus cari alat bukti yang menguatkan,’’ jelas Haiti.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan