Dishub Tertibkan 2.685 Kendaraan

SUMUR BANDUNG – Dalam empat bulan terakhir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung selama telah menertibkan 2.685 kendaraan yang melanggar lalu lintas. Baik roda dua maupun roda empat. Penertiban ini dilakukan bersama sejumlah unsur TNI, Polri, dan Satpol PP. Mereka tergabung dalam Tim Operasi Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dishub Bandung
AMRI RACHMAN DZULFIKRI

SEMBARANGAN: Pelanggaran parkir paling banyak terjadi di kawasan Alun-alun Bandung. Pasalnya, kawasan ini selalu ramai dikunjungi warga. Terlebih di bulan Ramadan ini, warga datang untuk beribadah sekaligus ngabuburit.

Kabid Operasional Dishub Kota Bandung I.W. Ginting mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak 17 Februari 2015 lalu. Pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian besar pemilik kendaraan, yakni parkir sembarangan.

Ginting menjelaskan, bulan Maret ada 966 pelanggar, kemudian April 462 pelanggar, Mei 857 pelanggar dan pertengahan Juni sekitar 400 pelanggar. Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh kendaraan pribadi roda empat. Mereka memarkirkan kendaraan bukan di kawasan yang dilarang parkir.

’’Kalau nggak ada pemiliknya, langsung kita gembok dan ditempeli stiker. Kalau ada pemiliknya, langsung kita tilang,” ujar dia saat dihubungi wartawan kemarin (21/6).

Menurut Ginting, penertiban ini dilakukan tersebar di berbagai wilayah di Kota Bandung. Namun, untuk saat ini, difokuskan pada kawasan yang berada di pusat kota. Dia menyebut, ada tiga kawasan yang menjadi titik paling banyak pelanggaran. Yakni, kawasan pendidikan, pusat perbelanjaan dan pelayanan kesehatan.

Kawasan pendidikan yang dimaksud adalah Jalan Dipatiukur dan Ir H Djuanda bagian atas. ’’Kalau kawasan pelayanan kesehatan paling banyak di RSHS. Sementara untuk pusat perbelanjaan dan perkantoran ada di Jalan Asia Afrika dan kawasan Braga,” ujar dia.

Ginting menjelaskan, para pemilik kendaraan dinilai telah melanggar Perda no 16 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan. Dan juga UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk kendaraan yang dinilai melanggar, akan dikenakan sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Memasuki bulan Ramadan lanjut Ginting, jumlah pengendara yang melanggar juga cenderung meningkat. Mereka memarkirkan kendaraan di lokasi yang tidak semestinya. Umumnya pelanggaran terpusat di tujuh titik. Di antaranya, Jalan Asia Afrika, Dalem Kaum, Kepatihan, Merdeka, dan Alun-alun. ’’Terlebih lagi lokasi tersebut menjadi lokasi favorit warga yang menghabiskan waktu untuk ngabuburit,’’ papar dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan