PNS Wajib Punya Whatsapp

[tie_list type=”minus”]Salah Satu Wujud Konsep Smart City[/tie_list]

BANDUNG WETAN – Konsep pembangunan smart city (kota cerdas) dinilai paling tepat untuk diterapkan sebagai terobosan pengentasan persoalan kota. Sekaligus, percepatan pembangunan. Sebab, smart city tersebut lebih mudah, efisien, lebih cepat dalam segala urusan.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung Yayan Ahmad B. Dia mencontohkan, seorang pimpinan bisa menginformasikan bahwa akan ada rapat atau ada agenda wali kota melalui gadget. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sendiri sudah menerapkan hal ini melalui grup Whatsapp. ’’Dalam satu ketikan saja, maka semua informasi akan tersampaikan ke semua orang,’’ ujarnya kepada Bandung Ekspres di kantornya, Jalan Wastukancana, belum lama ini.

Begitupun dengan pelayanan masyarakat. Hampir semua saat ini menggunakan sistem online. Yang terbaru adalah perihal perizinan usaha oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Belum lagi penerimaan siswa baru, atau pelayanan pajak. ’’Orang mau bayar pajak tinggal ketik, nggak usah datang antre di bank, nggak usah kejebak macet,’’ jelas dia.

Konsep ini diklaim bisa mencegah praktik korupsi yang sering terjadi saat tatap muka. Pasalnya, semua hal dilakukan secara transparan dan terbuka. Sehingga, jika ada yang bermasalah, akan langsung ketahuan.

Meski begitu, Yayan memaparkan bahwa ada saja faktor kendala dalam menerapkan konsep smart city ini. Di antaranya, faktor infrastruktur yang meliputi jaringan internet harus bagus dan fiber optic yang harus tersebar.

Kemudian, faktor sumber daya manusia harus berkualitas. Oleh karena itu, wali kota sering mewanti-wanti agar setiap PNS harus mempunyai email dan Whatsapp. Artinya, pengetahuan dan keterampilan seorang PNS harus ditingkatkan supaya tidak gaptek (gagap teknologi).

Yayan menuturkan, faktor selanjutnya yang penting adalah aplikasi. Sebab, sebuah pekerjaan tidak bisa dilakukan tanpa adanya aplikasi. ’’Sekarang tiap harus buat minimal lima aplikasi berbasis pada kebutuhan,’’ sambungnya.

Diskominfo sendiri sudah membuat aplikasi PPID. Yakni, sarana bagi masyarakat untuk mencari informasi dan data. ’’Jadi nggak perlu masyarakat datang ke sini minta data. Cukup online saja,’’ jelas Yayan. Dalam PPID tersebut terdapat empat data. Yaitu, data yang dikecualikan, data serta merta, data berkala dan data setiap saat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan