PPDB Temui Kendala Teknis

[tie_list type=”minus”]Perwal Tak Diterima Pihak Sekolah[/tie_list]

BATUNUNGGAL – Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) tingkat SMA, SMK/MTs sudah dimulai sejak 1 Juni kemarin. Namun, dalam pelaksanaannya penuh dinamika.

Hasil monitoring Komisi D DPRD Kota Bandung di beberapa SMA/SMK kemarin (5/6), mereka menemukan kendala-kendala teknis yang berhubungan langsung dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang belum diterima pihak sekolah.

Permasalahan yang mencuat lebih banyak didominasi penerimaan siswa pada jalur non akademis (SKTM), sedangkan untuk jalur prestasi pendaftar masih belum melampaui kuota 5 persen yang diatur dalam Perwal.

Seperti dicontohkan anggota Komisi D dari Fraksi Gerindra Hasan Faudji, ada sekolah yang meminta kelengkapan pendaftaran dengan menyertakan rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut dia, dalam evaluasi monitoring PPDB di ruang Komisi D, Jalan Sukabumi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi D Enrizal Nazar, perlu penjelasan mendalam pada pihak sekolah terkait mekanisme PPDB. Walau pada akhirnya ketentuan itu bisa dianulir, tetapi memerlukan kesepakatan dulu antara dewan dan pihak sekolah.

’’Semua masalah itu muncul bersumber dari persoalan Perwal yang belum diterima pihak sekolah,’’ ujar Hasan.

Penentuan jarak kewilayahan dari tempat tinggal siswa dengan sekolah, sulit diukur batasannya. Persoalan ini secara vulgar jadi sorotan seluruh anggota Komisi D. ’’Radius 2 kilo meter sulit diukur bilamana menggunakan janjang jalan. Sebab, setelah diukur dengan menggunakan technologi google jaraknya menjadi susut. Teknologi ini perlu kesepakatan semua pihak, ’’ ujar Sofyanudin Syarif, anggota komisi D dari Fraksi Partai Golkar.

Sementara itu, PPDB melalui jalur prestasi secara gamblang dilontarkan Wili Kuswandi (F-PDI P) dan Agus Gunawan (F-Partai Demokrat). Dalam pandangan kedua anggota komisi D itu, perlu ada kejelasan batasan prestasi. ’’Banyak sekolah menolak prestasi siswa yang bertaraf nasional dan internasional, tetapi tidak jelas struktur induk organisasi olah raganya, silang pendapat itu perlu ada solusi,’’ tegasnya.

Menyikapi fakta lapangan hasil monitoring komisi D DPRD Kota Bandung, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana menyatakan, keraguan dan silang pendapat antara orang tua siswa, pihak sekolah dan tim monitoring dewan, sebenarnya tidak perlu terjadi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan