PPDB Temui Kendala Teknis

Sebab, kebijakan yang diambil pihak sekolah mapun persyaratan yang dimasukan orang tua siswa sebenarnya sudah sesuai dengan Perwal No. 361 tahun 2015 tentang PPDB. ’’Beda persepsi itu tidak perlu terjadi seandainya masing-masing pihak berpedoman dokumen Perwal yang sudah disosialisasikan ,’’ ucap dia.

Meskipun terlambat, Elih merasa tidak masalah. ’’Hari ini dokumen Perwal yang sudah diasistensi Bagian Hukum Pemkot Bandung, sudah disebar. Terlambat lebih baik dari pada tidak,’’ imbuh dia.

Terkait penggunaan technologi google, itu sudah disepakati. Sehingga, jelas Elih, sekolah yang menerapkan kebijakan media itu dibenarkan. ’’Intinya, PPDB harus terus berlangsung dan warga miskin dan berprestasi harus sekolah,’’ pungkas dia. (edy/far)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan