Bakal Laporkan Kota Baru

[tie_list type=”minus”]Tiga Jembatan Berdiri di Atas Lahan IP [/tie_list]

CIORAY – PT Indonesia Power (IP) UP Saguling berencana mengambil langkah hukum, jika Belaputra Intiland (developer Kota Baru Parahyangan) tak mengindahkan aturan. Sebab, selama ini Kota Baru Parahyangan membangun di kawasan sempadan danau Saguling tanpa koordinasi.

General Manager PT Indonesia Power UP Saguling Hendres Wayen Prihartono mengatakan, upaya hukum tersebut akan dilakukan jika saja, Kota Baru Parahyangan tidak mengindahkan aturan. Sebab, tiga jembatan yang selama ini ada di Kota Baru Parahyangan saja, itu berdiri di atas lahan milik IP.

”Mereka tidak memiliki izin. Bahkan, pembangunannya pun, tidak berkoordinasi dengan kami,” kata Wayen kepada Bandung Ekspres kemarin.

Dia menerangkan, upaya hukum tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh IP. Berdasarkan dokumentasi UP Saguling, pada 7 Oktober 2005 PT IP melaksanakan somasi terhadap PT Belaputera Intiland.

Di tahun yang sama medio Desember, IP pusat mengirim surat No. 1609/062/IP/2005 kepada Belaputera menyampaikan informasi sebagai berikut: 1. Bahwa PT. IP keberatan dengan redaksi hasil rapat tanggal 19 Oktober 2005 yang dibuat oleh Saudara (Belaputera Intiland) dan harus dilakukan koreksi. Sebab, pada rapat tersebut kami minta agar Saudara menghentikan pekerjaan pada lokasi yang menjadi objek sengketa (sebagaimana somasi kami tanggal 7 Oktober 2005).

Poin selanjutnya, 2. Bahwa pihak Saudara mengajukan permohonan agar pekerjaan tidak berhenti karena menyangkut komitmen yang sudah ada dengan pihak ke III. Kesepakatan kami minta agar Belaputera menyampaikan pekerjaan apa saja, yang sedang dilaksanakan dan komitmen dengan pihak ke III sebagai pertimbangan bagi kami setuju atau tidak atas permohonan Saudara.

Lalu, 3. Bahwa sebagaimana lazimnya dalam hal terjadi sengketa atau ketidaksesuaian atas data yg dimiliki oleh para pihak untuk menghormati hak dan atau tidak merugikan pihak yang lain maka pekerjaan harus dihentikan. Poin 4, dalam hal upaya untuk penyelesaian melalui musyawarah gagal mencapai kesepakatan, maka para pihak setuju untuk menempuh jalur hukum.

 ”Jadi upaya hukum ini bukan yang pertama. Jika Belaputera tidak mengindahkan, maka mau tidak mau kami akan kembali menempuh jalur hukum,” tandasnya sambil menambahkan, beberapa kali ke pengadilan dan laporan ke Polda Jabar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan