Napi Bisa Nyabu sambil Nonton TV

[tie_list type=”minus”] Kamar Istimewa di Lapas Lowokwaru [/tie_list]

MALANG – Tengara bahwa penjara bukan halangan bagi napi untuk tetap melaksanakan aktivitas kriminalnya semakin kuat. Setidaknya, di Lapas Lowokwaru, ada indikasi fasilitas kamar mewah untuk para tahanan yang punya duit.

Bukan hanya fasilitas kamar mewah, di Lapas Lowokwaru, para narapidana juga bisa menikmati sabu-sabu dengan leluasa. Kabar soal adanya fasilitas kamar mewah dan sabu-sabu itu bukan sekadar isu. Tetapi, hal tersebut didapatkan wartawan Jawa Pos (induk Bandung Ekspres) dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin (4/5) lalu.

Dalam fakta persidangan, terungkap ada ’’penjara istimewa’’ bagi narapidana. Mereka bisa menonton televisi, menggunakan handphone, bahkan berpesta sabu-sabu.

Saat itu sidang menghadirkan tiga terdakwa. Yakni, Tan Tjoe Ming Bin Lay Kong dan Tan Wijaya Tanaka asal Surabaya serta Windarto asal Kecamatan Klojen. Tiga narapidana tersebut masuk ke lapas karena kasus narkoba. Bukannya kapok setelah masuk penjara, kelakuan ketiganya semakin menjadi-jadi.

Di lapas, mereka malah leluasa menikmati sabu-sabu. Namun, aksi nyabu ketiganya terhenti setelah ada razia dari Polres Malang Kota dan Lapas Lowokwaru. Saat digelar razia pada 21 Oktober 2014, ketiganya tertangkap tangan menikmati sabu-sabu sambil menonton televisi di kamar tahanan. Karena perbuatan itu, mereka harus kembali ke meja hijau lantaran kasus narkoba.

Ketika di sidang itulah, terungkap fakta mengejutkan bahwa di lapas ada kamar istimewa plus peredaran sabu-sabu. Sidang yang digelar di ruang Kartika PN selama sejam dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut membeber banyak kejanggalan di dalam lapas.

Petugas Lapas Lowokwaru yang turut turun saat penggeledahan sel, Kriston, hadir untuk memberikan keterangan. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malang Wanto menyerahkan barang bukti berupa tabung vitamin C berisi satu paket sabu-sabu, bong, serta satu paket sabu-sabu yang telah dipakai separo. Ketiganya dituntut dengan UU 35/2009 pasal 114 tentang Kepemilikan Narkotika Golongan 1.

’’Saat diperiksa, terdakwa atas nama Windarto sedang memegang handphone dan dua lainnya menonton televisi,’’ ungkap Kriston.

Tinggalkan Balasan