Pemkab Akan Relokasi PKL

 [tie_list type=”minus”] Bangun Kios untuk Tampung Para Pedagang [/tie_list]

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut dalam waktu dekat ini akan segera merelokasi para Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota. Upaya tersebut merupakan langkah pertama dalam melakukan penataan pusat kota, yang selama ini semerawut.

Hal ini disampaikan Bupati Garut, Rudy Gunawan, saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan kios tahap II untuk menampung PKL, di Jalan Ciwalen, kemarin (5/5).

Dikatakanya, proses pembangunan tempat relokasi PKL tahap I yang bertempat di pajagalan sudah rampung, dan sudah bisa untuk ditempati. Namun tempat tersebut hanya baru bisa menampung sebanyak 210 pedagang saja. Sedangkan untuk pedagang PKL yang sebagian lagi akan direlokasi menunggu pembangunan tahap II selesai. Diperkirakan akan rampung pada bulan November mendatang.

”Untuk 210 PKL, akan direlokasi pada bulan ini, sedangkan yang sisanya akan direlokasi setelah pembangunan tahap II selesai. ”Mudah-mudahan pada bulan oktober sudah selesai,” katanya.

Dijelaskannya, setelah relokasi tersebut dilakukan pemkab Garut akan langsung melakukan pembongkaran trotoar sebagai langkah awal penataan kota dan normalisasi saluran air sungai di kawasan kota tersebut. ”Jika nanti para PKL tidak mau direlokasi maka pihak Pemerintah akan memberikan sanksi. Bahkan ancaman hukuman akan diberikan lebih konstruktif,” tegas Rudy.

Masih dikatakannya, pihak pemkab Garut untuk pembangunan tempat relokasi PKL tahap I, menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar dari APBD Garut tahun 2014. Sedangkan untuk pembangunan tahap II Pemkab Garut juga sudah menganggarkan sebesar Rp 1,95 miliar dari APBD Garut tahun 2015.

Di tempat penampungan yang kedua, diperkirakan bisa menampung PKL sebanyak 300 pedagang, lebih banyak dari pada tempat yang dibangun pada tahap I. selain akan dibangun kios-kios, pemerintah juga akan membuatkan roda-roda dagangan PKL, pemasangan penerangan jalan umum disepanjang lokasi penampungan serta fasilitas lainnya.

Diakuinya, jika nanti sarana dan prasarana sudah lengkap dan selesai dibangun, masih ada PKL yang enggan pindah maka sungguh keterlaluan banget. Pihaknya juga akan segera mengusulkan pada DPRD untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda) terkait PKL. Dimana nantinya akan merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebelumnya pidana kurungan paling lama 6 bulan sedangkan pada Perda sebelumnya hanya 3 bulan.

Tinggalkan Balasan