Sepucuk Surat Selamatkan MJ

[tie_list type=”minus”]Hasil Diplomasi Jokowi-Benigno[/tie_list]

CILACAP – Teka-teki penyebab Mary Jane lolos dari terjangan timah panas terkuak. Ternyata, pasca pertemuan Presiden Jokowi dengan Presiden Filipina Benigno Aquino Jr beberapa waktu lalu, secara intens menteri luar negeri kedua negara berkomunikasi. Terakhir, Jaksa Agung H M. Prasetyo berkomunikasi dengan Menteri Kehakiman Filipina Leila De Lima.

Puncaknya, komunikasi petinggi kedua negara itu diwujudkan menjadi surat permintaan penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane tertanggal 28 April 2015. Surat sakti berkop Kementerian Kehakiman Filipina itulah yang membuat Prasetyo menghubungi Jaksa Eksekutor detik-detik terakhir dan meminta Mary Jane diselamatkan.

Kemarin (29/4) Jaksa Agung H.M Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berkunjung ke Nusakambangan. Tampak juga, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana.

Prasetyo mengatakan, penundaan eksekusi terhadap Mary Jane lantaran ada bukti baru yang disampaikan oleh pemerintah Filipina yang menjelaskan bahwa Mary Jane merupakan korban human trafficking. Politisi Nasdem itu menuturkan, pemerintah Filipina meminta untuk menangguhkan eksekusi mati pada Mary Jane. Sebab, beberapa menit sebelum eksekusi, majikan yang dulunya mempekerjakan Mary Jane, Maria Kristina Sergio menyerahan diri. Maria diduga yang merekrut Mary Jane dan menyuruhnya mengirim paket Heroin ke Indonesia.

Prasetyo mengatakan, pengumuman penundaan eksekusi itu disampaikan sebelum Mary Jane dibawa ke lapangan tembak Limus Buntu sekitar pukul 23.00. Namun, sayangnya dia tidak menjelaskan secara detil waktunya. ’’Dia diberitahu ketika di kamar isolasi. Menit dan detiknya saya tidak tahu,’’ ujarnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejagung Tony Spontana menjelaskan, awalnya ada pertemuan Presiden Jokowi dengan Presiden Filipina Benigno. Setelah kementerian luar negeri kedua negara berkomunikasi, Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman Filipina juga berkomunikasi. ’’Komunikasi ini intinya ada meminta penundaan,’’ jelasnya.

Namun, ternyata terdapat penyerahkan diri Maria Kristina Sergio, pelaku perdagangan manusia yang diduga mengorbankan Mary Jane. Penyerahan diri itu membuat pemerintah Filipina mengirimkan surat permintaan penundaan pada 28 April. ’’Surat inilah yang kemudian disetujui Jaksa Agung,’’ ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan