Sidak Penjual Miras

[tie_list type=”minus”]Banyak Terdapat di Warung Klontongan[/tie_list]

CIMAHI –Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi melakukan sidak ke sejumlah toko-toko dan Supermarket yang disinyalir menjual minuman beralkohol golongan A, dari 0,5 sampai di atas 5 persen, kemarin (16/4). Dalam sidak itu, mereka dibantu oleh petugas kepolisian, Satpol PP dan BNN kota Cimahi.

Dalam kegiatan ini, petugas berhasil mendapatkan beberapa minuman beralkohol dari sejumlah warung yang menjual minuman eceran.

Menurut Sekretaris Diskopindagtan Kota Cimahi Yulia Fitri Muliati, minuman keras hanya terdapat di warung-warung kecil. Sedangkan, sejumlah minimarket dan supermarket sudah mematuhi aturan. Pasalnya, hal itu sudah diatur baik dari peraturan maupun display barang.

”Yang susah itu justru dari pengecer. Tadi ada yang jual minuman beralkohol di klontongan,” terangnya.

Yulia menjelaskan, sidak ini dilakukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman alkohol di Cimahi.

Dari keterangan tertulis, dia mengatakan, peraturan menteri perdagangan republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/I/2016 tentang perubahhan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, tanggal 16 tentang Pemgendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Dalam peraturan tersebut tertuang bahwa hal itu diberlakukan sejak tanggal 16 januari 2015, yang selanjutnya dinyatakan bahwa pengecer minuman beralkohol golongan A (SKP-A) untuk minimarket dan toko pengecer lainnya dinyatakan tidak berlaku.

”Tujuannya yaitu untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari bahaya minuman beralkohol,” ucapnya.

Adapun minuman beralkohol dikelompokkan dalam 3 golongan. Yakni, dengan golongan A, berkadar ethanol (C2H5OH) di atas 0 sampai 5 persen. Untuk golongan B, minuman dengan kadar ethanol lebih dari 5 sampai 20 persen. Sementara untuk golongan C, adalah kadar ethanol yang tinkatannya paling atas, dengan 20 sampai 55 persen.

Pengecer minnuman beralkohol lainnya, skala mini market dan pengecer lainnya harus sudah menarik produk minuman beralkohhol golongan A dari peredaran selambat-lambatnya 3 bulan sejak diberlakukannya peraturan Menteri Perdagangan RI.

Sementara itu, Kabid Indagtan T. Megawati menambahkan, Pihaknya akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada setiap pengusaha. Bilamana ada kedapatan toko atau supermarket yang masih menjual Minuman beralkohol, akan ditindak sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan