Bupati Sumedang Ditahan

Terjerat Tuduhan Korupsi Biaya Perjalanan Dinas DPRD Cimahi

BANDUNG WETAN – Setelah tujuh bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya menahan Bupati Sumedang Ade Irawan, kemarin (27/3). Penahanan Ade tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jabar No: Print-181/O.26Fd.1/03/2015 tanggal 27 Maret 2015.

’’Yang bersangkutan akan ditahan untuk jangka waktu 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung,’’ ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Suparman.

Ade merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011. Saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014. Status tersangka Ade tercantum dalam sprint bernomor 48/0:FD.1/09/2014 tanggal 17 September 2014.

Suparman menuturkan, tim penyidik yang dipimpin Albert Siregar menahan Ade atas beberapa pertimbangan. Yang pertama, Ade diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dua alat bukti. Kemudian, dengan kedudukannya sebagai kepala daerah ditakutkan akan mempengaruhi atau menekan para saksi.

Ade yang ditahan sekitar pukul 14.30 dan mengenakan kemeja warna merah hati, tampak santai. Sebelum memasuki mobil tahanan, Ade sempat memberi keterangan pada sejumlah wartawan yang sudah menunggu.

’’Saya siap ditahan. Itu sudah saya prediksi sebelumnya. Seperti ketika saya ditetapkan sebagai tersangka,’’ ucap Ade yang didampingi kuasa hukumnya, Kuswara S. Taryono.

Ade sempat tersenyum ketika disinggung soal penahanan yang dilakukan kejaksaan terhadapnya. Dirinya menganggap tidak ada yang aneh serta sebagai resiko jabatan. ’’Saya hormat sama Kejati Jabar dan saya ucapkan terima kasih kepada Kejati Jabar,’’ tukas Ade.

Kasus yang disidik sejak Mei 2013 itu terungkap karena adanya laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2012, yang menemukan kelebihan dana pada total pengeluaran perjalanan dinas dewan tahun 2011 sekitar Rp 1,7 miliar.

Orang nomor satu di Sumedang ini disangka telah melakukan korupsi biaya perjalanan dinas luar daerah kegiatan rapat-rapat, Alat Kelengkapan Dewan sebesar Rp 810.971.065,00. Dan, kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, pada Sekretariat DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011 sebesar Rp 1.087.537.869,00 sesuai Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Daerah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jabar No. 01/LHKPN/XVIII.BDG/11/2014 tanggal 13 November 2014.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan