Bupati Sumedang Ditahan

Selain itu, Ade juga telah menjadi tersangka dalam pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010. Ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan sebelumnya untuk kegiatan pada tahun 2011 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Jabar No. Print-162/O.2/F.d.1/11/2015 tanggal 25 Maret 2015 dengan kerugian negara Rp 761.523.900.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat politisi Partai Demokrat itu dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dirinya terancam penjara hingga 20 tahun.

Penahanan yang dilakukan Kejati Jabar disambut baik oleh beberapa pihak, salah satunya LSM Komite Nasional Pengawas Kebijakan Publik Kapulaga. Direktur LSM KNPKP Kapulaga Toni S. Liman menyatakan, meski terkesan lambat, pihaknya mengapresiasi penahanan Ade oleh penyidik.

’’Bahwa penanganan kasus korupsi tidak tebang pilih yang selama ini sempat diragukan banyak pihak. Kami kira, penuntasan kasus perjalanan dinas itu bisa lebih jelas. Dan yang terpenting azas keadilan serta kepastian hukum masih berpihak pada yang benar,’’ urai Liman. (vil/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan