Jual Bakso Celeng Demi Untung Besar

Didistribusikan ke Seluruh Pasar Sukabumi

SUKABUMI – Zaman semakin edan saja. Bukan hanya minuman keras (Miras) saja yang dioplos. Kini, bakso sapi pun dioplos dengan daging celeng alias babi hutan. Di Sukabumi, misalnya, sejumlah oknum pedagang bakso sapi nakal sudah tak menghiraukan lagi yang namanya halal maupun haram. Mereka tega mengelabui para penggila bakso demi meraup omzet yang fantastis.

Hal ini diketahui, setelah pembuat bakso daging sapi yang dicampur dengan daging celeng kembali terungkap. Aparat kepolisian Polres Sukabumi Kota bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Sukabumi berhasil menggerebek sebuah pabrik bakso daging celeng di Gang At-Tawakal Kampung Cikeong, Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Tak hanya itu, aparat juga menggerebek sebuah warung penjual bakso daging celeng yang berlokasi di Jalan Cisuda Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, belum lama ini.

Dalam aksi penggerebekan tersebut, sebanyak 70 kilogram (Kg) daging celeng diamankan, berikut sejumlah bakso siap edar yang disimpan dalam lemari pendingin di sebuah warung bakso tersebut. Dari kejadian yang menggegerkan tersebut, tiga orang laki-laki berinisial A, G, dan H ditangkap. Mereka diduga terkait dalam proses pembuatan dan penyebaran daging celeng tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sulaeman menuturkan, penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di pabrik pembuatan bakso, dan rasa bakso yang berubah.

”Berkat laporan itulah kami bertindak, dengan menggerebek sebuah pabrik dan menyita sejumlah bakso yang ada di warung-warung,” jelasnya.

Untuk menyelidiki lebih lanjut kandungan daging celeng, pihak kepolisian menemukan lima orang pembuat plus pengedar bakso celeng tersebut. Dari jumlah itu, tiga di antaranya telah diamankan, sedangkan dua orang sisanya masih dalam pengejaran Polres Sukabumi Kota.

”Tiga orang sudah kita amankan, dan baru satu orang yang sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Dua orang lagi menjadi DPO atau Buron. Keduanya memiliki peran penting dalam kasus penjualan bakso celeng ini,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka, daging celeng tersebut dikirim dari Kota Tangerang yang kemudian disuplai dan diolah menjadi bakso di Kota Sukabumi, yakni di Jalan Cikeong Kecamatan Baros.

Tinggalkan Balasan