Wali Kota Tak Setuju Penghapusan Pajak

PAD 2015 Ditarget Rp 28 Miliar

CIMAHI – Wali Kota Cimahi Atty Suharti mengatakan, untuk tahun ini, Pemkot menargetkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 28 miliar. Artinya, ini melebihi target di tahun sebelumnya yang hanya Rp 27 miliar.

”Kita harus lebih meningkatkan kemampuan dalam mengelola, mulai dari merencanakan sampai kepada pemungutannya,” kata Atty.

Oleh sebab itu, untuk mencapai target tersebut, pihaknya melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). ”Baru tahun ini kami melakukan penyesuaian NJOP,” terangnya.

Atty menyebutkan, penyesuaian NJOP dari yang semula 10 juta akan menjadi 15 juta rupiah untuk setiap wajib pajak. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan azas pemerataan dan keadilan di dalam pengelolaan pajak khususnya PBB-P2 (Pedesaan dan perkotaan) di Kota Cimahi.

Disinggung adanya wacana penghapusan PBB oleh pemerintah pusat, Atty mengatakan, wacana itu belum jelas dan pihaknya berharap wacana tersebut dikaji ulang. Pasalnya, beberapa kota lainnya yang tidak memiliki sumber daya alam seperti Cimahi, PAD yang didapat sangat tergantung dari pajak PBB. ”Kalau PBB Cimahi dihapus darimana kami akan membangun,” ujarnya.

Atty menyebutkan, jumlah surat pemberitahuan pajak terhutang ada sebanyak 112 ribu. Dari jumlah tersebut memiliki potensi raihan pajak PBB tahun 2015 sebesar Rp 40 miliar.

”Kedepannya, tentu kita sama-sama berharap bahwa tingkat pencapaian penerimaan PBB dapat terus ditingkatkan. dan untuk mencapai hal tersebut, pemerintah kota Cimahi siap untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pajaknya,” terangnya. (mg18/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan