Kehadiran JK untuk Saksi Meringankan

JAKARTA – Tim penasehat terdakwa dugaan kasus korupsi pembebasan lahan PLTU Sumur Adem Indramayu Dr H Irianto M.S. Syafiuddin (Yance), mendatangi Istana Wapres Kamis (5/3). Mereka bermaksud memastikan kedatangan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla sebagai saksi ahli dalam sidang kliennya.

JK-Yance -bandung-ekspres
KAWAN LAMA: Ketua DPD
Golkar Jabar Irianto M.S.
Syaifuddin menyalami Wapres
Jusuf Kalla pada sebuah
kesempatan di Indramayu.

Tim menasehat itu di antaranya Khalimi SH MH dan Ian Iskandar SH MH. Keduanya langsung diterima oleh Mantan Ketua DPP Partai Golkar sekitar pukul 14.30. Khalimi menjelaskan, hasilnya Wapres JK memastikan siap bisa hadir dalam sidang dengan agenda pemberian keterangan saksi yang meringkankan terdawa Yance.
’’Pak Wapres JK, sudah berjanji akan hadir di pengadilan Tipikor Bandung. Kehadirannya sebagai saksi yang meringankan terdakwa,’’ terang Khalimi, meniruhkan ucapan JK dalam jumpa persnya Kamis (5/3).
Khalimi menceritakan, awalnya ia bersama tim penasehat merasa pesimistis bisa bertemu orang nomor dua RI itu. Karena itu, betapa gembiranya ketika dipersilakan ajudan bertemu. Dalam kesempatan itu, tampak dari wajah JK menaruh perhatian dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret terdakwa Yance. ’’Terus terang apa yang dilakukan Yance itu atas dasar perintah dari saya (JK) langsung. Makanya saya memastikan bakal hadir sebagai saksi yang meringankan terdakwa Yance,’’ terang Khalimi menirukan JK, di hadapan tim penasehat hukum.

Yance diketahui didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare , dalam pembangunan PLTU Sumur Adem senilai Rp 42 miliar. ’’Meringankan, karena itu untuk kepentingan publik sehingga beliau mau hadir,” jelas dia.

Menurut dia, pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU sangat berguna bagi jutaan masyarakat. Karena itu, JK bersedia menjadi saksi untuk Yance. Ditegaskan Khalimi, apa yang dilakukan kliennya menyangkut ketersediaan listrik untuk jutaan orang. Jika pembangkit itu tidak beroperasi makin banyak kerugian yang timbul.
Ditambahkannya, pengadaan lahan untuk PLTU diketahui merupakan bagian dari implementasi Perpres No 71 Tahun 2006. Saat itu JK merupakan Wapres yang mendampingi Presiden SBY. Artinya, hal yang dilakukan kliennya atas dasar perintah Wapres JK. Sebab, Yance tak mau gegabah dalam memutuskan beropersainya PLTU dan selalu kordinasi dengan JK. ’’Yang jelas beliau sudah janji akan hadir. Sosok Yance itu benar-benar tak pantas dilakukan kriminalisasi hukum,’’ ungkap Khalimi. (dun/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan