Imbau Pengusaha Selesaikan Perizinan

Bupati Impin Kordinasi Antara Minimarket Dan Pasar Tradisional

 NGAMPRAH – Bupati Bandung Barat, Abubakar menyatakan, sejumlah minimarket yang lokasinya berada di dekat pasar tradisional, akan dikoordinasikan serta dimusyawarahkan dengan para pedagang pasar tradisional. Ini guna dicarikan solusi agar saling menguntungkan kepada kedua belah pihak.

”Dari hasil pendataan memang dari jumlah keseluruhan, sebagiannya berada di dekat pasar tradisional. Padahal sudah jelas dalam Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang larangan mendirikan minimarket yang berdekatan dengan pasar tradisional atau memiliki jarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional,” ujarnya kepada wartawan, kemarin (19/2).

Menurut bupati, izin yang dikeluarkan pihak desa dan kecamatan seringkali disalahartikan untuk membuka sebuah usaha minimarket. Padahal, rekomendasi tersebut hanya diperbolehkan untuk mendirikan bangunan yang selanjutnya harus meminta izin kepada dinas terkait.

Untuk itu, kata Abubakar, pemerintah daerah akan memfasilitasi serta melakukan mediasi antara pedagang tradisional dengan pengusaha minimarket agar menemukan titik temu. ”Saat ini yang akan kita lakukan yakni memfasilitasi kedua belah pihak,” ungkapnya.

Dikatakan bupati, selain sejumlah minimarket yang berdekatan dengan pasar tradisional, minimarket lainnya yang belum mengantongi izin akan terus didorong agar menempuh perizinan sesuai dengan aturan pemerintah. ”Kita akan dorong para pengusaha untuk menempuh izin. Kita juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan dinas terkait untuk memproses perizinan minimarket yang sampai saat ini jumlahnya cukup banyak,” terangnya.

Selain memproses izin, pihaknya juga bakal mencarikan solusi terkait soal pajak penghasilan perorangan dari pengusaha bisnis waralaba yang berdiri di Bandung Barat. Menurutnya, dimungkinkan bahwa pengusaha yang melakukan investasi di Bandung Barat untuk memiliki kartu tanda penduduk (KTP) asli Bandung Barat. ”Dengan begitu pajak perorangannya akan masuk pada kas daerah Pemda,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM KBB menyebutkan, sebanyak 40 minimarket berdiri di dekat pasar tradisional yang secara jelas telah melanggar Perda. Saat ini di Bandung Barat ada 138 minimarket yang berdiri. 98 minimarket di antaranya sudah sesuai Perda untuk titik lokasi kendati belum mengantongi izin, sisanya 40 minimarket yang tidak sesuai Perda karena berdekatan dengan pasar tradisional dengan status belum memiliki izin. Sementara, yang sudah memiliki izin dari total 138 minimarket, baru 14 minimarket.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan