Imbau Pengusaha Selesaikan Perizinan

Sementara itu, salah seorang pedagang Pasar Tagog Padalarang, Rahmat Jafar, 39, mengaku, langkah yang diambil oleh Pemda tersebut untuk melakukan mediasi serta memfasilitasi kedua belah pihak, merupakan kebijakan yang baik dan akan membantu para pedagang kecil. ”Jangan sampai keberadaan minimarket di dekat pasar tradisional terus-terusan muncul,” katanya.

Pedagang kecil, lanjut dia, merasakan dampak dari keberadaan minimarket yang berjualan di dekat pasar tradisional. ”Dari mulai tingkat penjualan di pasar tradisional semakin menurun. Lalu roda perekonomian pedagang kecil akan semakin merugi lantaran banyak orang yang membeli ke minimarket,” tandasnya. (drx/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan