Yance Minta JK Hadir Jadi Saksi

SUMUR BANDUNG – Irianto MS Syaifudin alias Yance menginginkan agar Wakil Presiden Jusuf Kalla dihadirkan dalam lanjutan sidangnya. Melalui tim kuasa hukumnya, Yance meminta JK dimintai keterangan mengenai proyek pembangunan PLTU Sumur Adem.

Tim kuasa hukum terdakwa Yance, Ian Iskandar mengatakan, permintaannya kliennya tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, JK pernah berkomentar terhadap Yance dalam kasus pembangunan PLTU Sumuradem di Sukra, Kabupaten Indramayu. Menurut dia, Yance hanya dijadikan korban (politis).

’’Apalagi, Jusuf Kalla secara terang-terangan di media nasional cetak dan televisi menyatakan pembelaannya terhadap Yance,” jelas Ian ketika dihubungi Bandung Ekspres kemarin (8/2).

Menurutnya, waktu itu JK pernah bilang bahwa dirinya akan membela dia (Yance) dan berbicara dengan Jaksa Agung. Saat itu JK berkata, orang ini (Yance) jangan ditahan, karena dulu JK yang perintahkan untuk segera membebaskan lahan, bebaskanlah. ’’Jaksa Agung bilang ia (Yance) dianggap merugikan negara Rp 4 miliar (dan harus dibuktikan oleh pihak kejaksaan),’’ kata Ian menirukan ucapan Jusuf Kalla.

Selain itu, JK pernah bilang bahwa dengan adanya PLTU Sumuradem yang memiliki kekuatan suplai 600 Megawatt, dipastikan keberadaan PLTU tersebut telah menyelamatkan subsidi negara triliunan rupiah. Tentu saja hal ini apabila dibandingkan dengan Rp 4 miliar yang dianggap kerugian negara oleh kejaksaan. ’’Akibat kecepatannya membebaskan lahan, dia (Yance) sudah berhasil menyelamatkan subsidi triliunan rupiah untuk proyek pembangkit listrik 600 megawatt. Kalau tidak selesai, itu berapa kerugian?’’ kata Wapres yang kembali ditirukan Ian.

Makanya, Ian menegaskan, kalau kliennya tidak bersalah. Apalagi dalam eksepsi yang dibacakannya pekan lalu, disebutkan jika dakwaan jaksa salah kaprah. Jika masalah administratif yang dituduhkan jaksa, maka ranahnya bukan pengadilan tipikor, melainkan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Hal yang sama diungkapkan mantan jaksa senior Harun Al Rasjid. Menurutnya, adanya percepatan pembebasan lahan untuk PLTU, negara sudah diselamatkan dari kerugian yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Berhasilnya proyek PLTU Sumuradem tersebut dipuji oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Keberhasilan Yance dalam percepatan hanya diberi waktu 120 hari harus sudah selesai. Jika tidak, PLN akan kena denda Rp 27 miliar per hari, belum lagi sanksi dari kontraktor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan