Yance Minta JK Hadir Jadi Saksi

‘’JK di sana memuji keberhasilan Yance, berapa triliun uang negara diselamatkan. Bahkan setelah jadi pun, SBY memuji dan menyatakan tidak akan ada lagi pemadaman listrik di Jawa dan Bali,’’ tegasnya.

Makanya, Harun yang saat itu menjadi konsultan hukum proyek tersebut menyebutkan, jika HGU yang dipermasalahkan, BPN, PLN dan Y8 (panitia) yang harus jadi terdakwa. Bupati (Yance) saat itu tidak mengetahui apa-apa. ’’Kalau begini, dakwaan jaksa sudah ngaco. Berdasarkan proporsinya, hakim tidak berwenang menyidangkan ini,” ucap dia.

Yance juga dipermasalahkan karena masih menggunakan kepres nomor 55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Dan tidak menggunakan Perpres RI No 36/2005 jo Perpres No 65/2006,. Namun, Harun menyayangkan, kenapa tujuh mega proyek lainnya tidak dipermasalahkan. Seperti, pembangunan jalan tol misalnya.

’’Bilang tuh sama jaksa agung. Jangan ini saja yang diusut. Usut juga yang tujuh proyek. Habis tuh pejabat tinggi di pusat,” pungkasnya. (yan/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan