Batalkan Pelantikan Budi Gunawan

’’Jadi, tidak usah dikhhawatirkan, paling cuma gonjang-ganjing (politik), ada interpelasi, itu saja mungkin,’’ tuturnya.

Bukankah ketika tidak melantik kapolri yang sudah disetujui DPR melanggar UU? Lebih lanjut, bukankah bisa dianggap melanggar sumpah jabatan? Jimly menyatakan bisa saja diarahkan ke sana.

Namun, dia menyatakan, kalau pelanggaran sumpah jabatan untuk kemudian dihubungkan dengan poin pelanggaran hukum oleh presiden sebagai pintu masuk impeachment juga belum klir. Belum jelas apakah nanti akan masuk dalam pelanggaran tindak pidana berat atau perbuatan tercela.

Jika masuk kategori perbuatan tercela misalnya, Jimly menilai, hal tersebut sekedar penafsiran dan tanpa dasar yang jelas. Sebab dari sejarahnya, menurut dia, perbuatan tercela sebagaimana dimaksud di UUD justru kaitannya lebih merujuk dengan hal-hal yang berkaitan dengan penyimpangan perilaku seks. Namun, karena pertimbangan kepantasan, istilah tersebut tidak dipakai. ’’Jadi nggak usah khawatir lah, impeachment tidak mungkin terjadi,’’ tandasnya.

Saat menyampaikan beberapa rekomendasi tersebut, hampir seluruh tim yang diketuai mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif itu, hadir. Hanya, mantan Kapolri Sutanto yang berhalangan.

Selain Syafii Maarif, Jimly, dan Sutanto, anggota tim sembilan lainnya adalah mantan Wakapolri Oegroseno, pakar hukum UI Hikmahanto Juwana, pengamat hukum Bambang Widodo, dan mantan Ketua KPK Ery Riyana Harjapamengkas. Masuk pula mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan serta sosiolog Imam Prasodjo.

Khusus menyangkut pelanggaran UU Polri jika presiden batal melantik Budi Gunawan, Hikmahanto mengajak semua pihak untuk memahami bahwa yang terjadi saat ini adalah anomali. Situasi yang dimaksudnya adalah penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Budi Gunawan, ketika yang bersangkutan sudah resmi diajukan presiden sebagai calon tunggal kapolri ke DPR untuk dimintakan persetujuan.

Dalam pandangan dia, permasalahan yang muncul tersebut tidak terpikirkan oleh para pembentuk UU Polri ketika dibuat. ’’Tolong dipahami bahwa UU Polri itu sekali lagi, suatu yang normatif, yang seharusnya tidak diaplikasikan dalam situasi yang abnormal seperti sekarang,’’ bebernya.

Namun demikian, dia menambahkan, bahwa siapapun yang akan menduduki jabatan di institusi penegak hukum, seharusnya dalam posisi bersih. Hal tersebut, kata dia, sudah menjadi pemahaman umum. ’’Namanya juga penegak hukum, karenanya saran kami seperti itu (Budi Gunawan tidak dilantik),’’ tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan