Suami Ineke, Tabah Terima Vonis 3 Tahun

BANDUNG – Suami Ineke Koeherawati, Fahmi Darmawansyah akhirnya divonis tiga tahun penjara denda Rp 100 juta, subsidair kurungan empat bulan dalam kasus suap Kalapas Sukamiskin.

Dalam amar putusannya, ketua Majelis Sudira menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan meyakinkan, sebagaimana dalam dakwaan primair.

”Menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara denda Rp 100 juta, subsidair kurungan empat bulan,” katanya di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (20/3).

Sejumlah pertimbangan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap santun dan mengakui perbuatannya, serta menyesalinya dam punya tanggungan keluarga.

”Sementara hal memberatkan, terdakwa masih menjalani masa penahanan, dan tidak mendukung program pemerintah,” kata dia.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni hu­kuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan enam bulan.

Dalam urainnya majelis menyebutkan, jika terdakwa Fahmi menyuap Wahid Hu­sein untuk mendapatkan sejumlah fasilitas dan kemu­dahan keluar masuk lapas.

Fahmi terbukti telah mem­berikan satu unit mobil dou­ble cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepa­sang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta kepada Wahid Husein.

Semua fasilitas itu diberikan lewat Andri Rahmat, terpidana kasus pembunuhan yang men­jadi ”kaki tangan” Fahmi selama menghuni Lapas Sukamiskin.

Atas putusan tersebut, sua­mi Inneke Koesherawati ini mengaku pikir-pikir, begitu juga tim JPU KPK.

Dimintai tanggapannya ter­kait vonis tersebut, Dia menga­ku tabah menjalani putusan majelis hakim. Dia yakin semua terjadi atas izin Alloh, dan apa yang dialaminya akan dijadi­kan pelajaran. Sebab, sebelum menerima putusan dia selalu ingat akan pesan sang kakak dan istrinya.

’’Kakak saya selalu bilang apapun yang terjadi harus bisa mengambil pelajaran dari kisah Nabi Ayub, semua takdir telah ditentukan. Istri saya juga selalu bilang La Ta­hzan Innallloha Ma’ana, jangan bersedih sesungguhnya Alloh bersama kita,” katanya.

Fahmi juga mengaku pasrah secara hukum dianggap ber­salah. Walaupun sebenarnya, hati kecilnya beranggapan selama ini dirinya tidak meru­gikan negara dan orang lain. Namun, apa yang dilakukannya dianggap melanggar hukum, dan semua itu karena ketidak­tahuannya terhadap hukum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan