DPD Masih Kalah Saing

JAKARTA– Kendati kerja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kuat dalam sistem ke­tatanegaraan Indonesia, di mana keberadaannya diatur di dalam UU MD3, namun hingga kini posisinya masih jauh dari kata sukses sebagai penyeimbang bagi DPR RI.

Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam mengungkapkan saat ini DPD masih menanga­ni masalah-masalah sektoral yang seharusnya merupakan bidang yang dinaungi oleh DPR RI. Maka dari itu, ang­gota DPD harus mampu be­kerja di ruang daerah, karena anggota DPD RI merupakan wakil daerah.

Kita tahu ruang DPD RI ada­lah ruang pusat dan daerah. DPD bloknya daerah, DPR itu sektoral, seperti soal luar ne­geri, pertahanan keamanan, kepolisian, politik dalam ne­geri, atau pertanian. DPR berdasarkan pada sektoralitas, kata senator asal Jawa Tengah dalam diskusi bertajuk Stra­tegi Memperjuangkan Kepen­tingan Daerah di Nusantara III Komplek Parlemen, Ja­karta, Rabu (20/3).

Muqowam juga berharap kedepan DPD RI harus se­suai dengan pandangan dalam UUD. Namun perkara tersebut menurutnya tidak mudah, karena teman-teman di DPR RI tidak semua dengan DPD RI.Tetapi pondasi ini yang harus kita jaga kedepan, bahwa semua harus sesuai dengan amanat konstitusi atau UUD, ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron menjelaskan bahwa berbicara penguatan memang dikembalikan pada UUD 1945. Karena di dalam UUD 1945 mendudukan lembaga ne­gara pada posisi tugasnya masing-masing.

Saya melihat dari luar, pada prinsipnya pembangunan daerah itu tergantung pada eksekutif. Karena yang men­jalankan fungsi anggaran dan UU itu eksekutif. Jadi sebe­narnya tugas DPR RI juga sedikit. Jika DPD RI merasa­kan tugasnya kecil, ya DPR RI juga, paparnya.

Lebih jauh, ua menilai hal tersebut dikarenakan imbas dari sistem presidensial. Ka­rena presiden yang mengen­dalikan bukan parlemen. Jadi realitasnya seperti itu. Tapi bila mengerucut pada UUD tugasnya memang jelas, jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Peneliti LIPI Siti zuhro me­nyarankan agar DPD RI sen­antiasa mencari momentum agar bisa ditengok kembali. Maka saat ini muncul perta­nyaan mendasar, apakah DPD RI itu diperlukan atau tidak? Yang jelas DPD RI lahir dari empat kali amandemen UUD. Namun saat ini tidak memi­liki fungsi legislasi. DPD RI dikunci sebagai perwakilan daerah namun dilematis, te­rangnya. (by/fin/tgr)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan