Sita 13 Ribu Eks Tabloid Indonesia

BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar memastikan, telah menyita 13.110 eksemplar (Eks) Tabloid Indonesia Barokah dari masjid dan pesantren di Jabar. Angka tersebut terdata dari di 21 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat.

Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Zaki Hilmi menjelaskan, peredaran tabloid tersebut mulai ditemukan pada 18 Januari 2019. Daerah pertama di Jawa Barat tempat peredaran tabloid itu yaitu Kabupaten Kuningan disusul daerah lain, Cianjur dan Bekasi.

”Pada 21 kabupaten kota, beredar di 4.282 titik di masjid, pesantren. Dari 21 kabupaten/kota ini beredar 13.110 eksemplar,” kata Zaky di Kantor Bawaslu Jawa Barat jalan Turangga Kota Bandung, Jumat (25/1).

Jumlah tersebut didapatkan setelah tim Bawaslu di daerah menelusuri keberadaan Tabloid Indonesia Barokah ke masjid, pesantren dan sarana-sarana pendidikan, setelah munculnya laporan dari Kuningan, Cianjur dan Bekasi.

”Terhadap informasi awal itu kami mengambil langkah meminta seluruh Bawaslu kabupaten/kota untuk menelusuri peredaran Tabloid Indonesia Barokah apakah itu di pesantren, masjid kemudian sarana pendidikan. Kemudian kami minta Bawaslu di daerah berkoordinasi dengan kantor pos untuk mencegah yang sifatnya mengimbau agar tidak melakukan pendistribusian tabloid ke alamat (pemesan),” paparnya.

Terkait peredaran tabloid Indonesia Barokah, Bawaslu Jawa Barat bersama tim gugus tugas (Bawaslu, KPU, KPUD) telah melakukan kajian terhadap yang beredar di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Bawaslu Jawa Barat dan tim gugus tugas menyerahkan penyelesaian kasus tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers.

”Secara legalitas dan substansi isi merupakan kewenangan Dewan Pers. Oleh karena itu, tim gugus tugas menyerahkan ke pihak Dewan Pers untuk ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan, saat konferensi pers, di Jalan Turangga, Kota Bandung, Jumat (25/1).

Bawaslu menyatakan, isi tabloid ini tidak menyalahi aturan pemilu. ”Terkait dengan materi, dalam konteks kepemiluan, tidak terdapat unsur yang dianggap melanggar ketentuan yang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar dia.

Bawaslu dan tim gugus tugas saat melakukan kunjungan juga tidak menemukan alamat redaksi Indonesia Barokah seperti yang tertera di dalam tabloid. Alamat redaksi berdasarkan tabloid itu yakni di Pondok Melati, Kota Bekasi. ”Alamat redaksi yang sebagaimana tertera dalam tabloid Indonesia Barokah, tidak dapat ditemukan atau fiktif,” kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan