Bupati Belum Miliki Mobdin Layak

NGAMPRAH – Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sampai saat ini belum memiliki kendaraan dinas baru pasca dilantik jadi Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 20 September 2018. Ini disebabkan kendaraan yang semestinya dipakai olehnya yakni Toyota Alphard D 1201 PN belum dikembalikan oleh Plt Bupati KBB Yayat T Soemitra yang masa jabatannya berakhir pada 17 Juli 2018.

“Pak bupati masih menggunakan mobil lama namun bukan yang Alphard. Memang sampai sekarang mobil dinas bupati (Toyota Alphard) masih di Plt Bupati KBB sebelumnya (Yayat). Sehingga untuk aktivitas sehari-hari Pak Bupati sekarang pakai mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi D 1202 PN,” kata Pj Sekda KBB Wahyu Diguna didampingi Kabag Perlengkapan Setda KBB Deni M Syukur, baru-baru ini.

Wahyu menyebutkan, permohonan pengembalian kendaraan itu sudah dua kali dilakukan dengan melayangkan surat resmi kepada yang bersangkutan. Tapi memang hingga kini kendaraan Toyota Alphard masih belum kembali ke pemerintah daerah. Sementara, rumah dinas serta kendaraan dinas lainnya yakni Toyota Fortuner, Honda CRV, Toyota Innova, dan Honda Accord, semua sudah dikembalikan.

Pihaknya sempat mendengar Yayat yang juga Wakil Bupati KBB periode kedua itu sempat ingin membeli kendaraan dinas tersebut. Jika memang aturan hukum dan prosedurnya ada, pemerintah daerah bisa mengabulkannya asalkan kendaraan itu dikembalikan dahulu ke Pemkab Bandung Barat.

Menurutnya, Pemkab mengacu kepada PP 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Serta Perbup Bandung Barat Nomor 81 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Di situ disebutkan mantan pejabat negara yang dapat membeli kendaraan dinas tanpa lelang harus memiliki syarat telah mengabdi minimal empat tahun, belum pernah membeli kendaraan dinas, tidak sedang dituntut pidana, dan tidak diberhentikan secara tidak hormat.

“Kami sudah sangat memohon agar kendaraan itu dikembalikan, semoga bisa secepatnya,” harapnya.

Kabag Perlengkapan Setda KBB, Deni M Syukur menambahkan, surat permohonan sudah dilayangkan dua kali dan terakhir pada Jumat (5/10/2018). Pihaknya pun sudah mendatangi rumah yang bersangkutan dan bertemu langsung untuk menyampaikan hal ini. Saat itu jawaban dari yang bersangkutan adalah akan berkomunikasi langsung kepada Pj Sekda KBB Wahyu Diguna selaku pejabat pengelola barang milik daerah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan