BANDUNG – Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan telah divonis pidana hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. ..
pemerkosaan santriwati
Komnas PA Sebut Vonis Hukum Mati untuk Herry Wirawan adalah Sejarah Baru
BANDUNG – Terdakwa kasus pencabulan 13 santriwati, Herry Wirawan secara resmi dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung ..
Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati
BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan sebagai terdakwa kasus pemerkosaan terhadap ..
Tuntutan Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan Tidak Dikabulkan, Begini Penjelasan Hakim
BANDUNG – Terdakwa kasus pencabulan kepada 13 orang santriwati yang telah dilakukan oleh Herry Wirawan (HW) telah menjalankan sidang pembacaan ..
Beberapa Tuntutan Hukuman untuk Herry Wirawan Tidak Dikabulkan Hakim, JPU Minta Waktu 7 Hari Lagi
BANDUNG – Vonis penjara seumur hidup dari majelis hakim kepada Herry Wirawan setelah terbukti bersalah memperkosa 13 orang santriwatinya. Kepala ..
Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Bukan Hanya Pencabulan, Miris!
BANDUNG – Hakim membacakan vonis secara untuk Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriawatinya. Putusan dibacakan langsung di ..
Kawal Hingga ke Pengadilan, Kasus Pencabulan Terhadap 3 Santri di Kabupaten Bandung
SOREANG – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung menyikapi kasus yang menjerat pelaku oknum guru ngaji yang melakukan pencabulan ..
Lagi, Ada Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Ini Kata Bupati
KASUS pemerkosaan terhadap santriwati terjadi lagi. Belum selesai dengan tragedi yang dialami korban sang predator seksual Herry Wirawan. Kali ini ..
Kiai Maman Bongkar Siapa Sosok Terdakwa Herry Wirawan yang Perkosa 12 Santriwatinya
JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq mengutuk keras tindakan rudapaksa yang diduga dilakukan Herry Wirawan alias HW ..
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.