Komnas PA Sebut Vonis Hukum Mati untuk Herry Wirawan adalah Sejarah Baru

BANDUNG – Terdakwa kasus pencabulan 13 santriwati, Herry Wirawan secara resmi dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung saat melakukan sidang banding pada Senin (4/4) kemarin.

Dengan adanya hal tersebut, Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak (PA), Bimasena mengaku bahwa vonis hukuman mati untuk predator anak ini merupakan sejarah baru di Indonesia.

“Ini adalah sejarah baru dalam penegakkan hukum, khususnya tindak kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia,” kata Bimasena saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4).

Bimasena mengungkapkan, kendati mendapat vonis hukuman mati, masih ada kesempatan bagi terdakawa maupun para korban dikarenakan putusan tersebut belum inkrah

“Vonis mati ini diakomodir sama Majelis Hakim. Kita menghargai semua keputusan dari majelis hakim, karena memang ini belum inkrah, dan masih ada kesempatan bagi terdakwa maupun bagi para korban untuk melakukan upaya hukum lainnya,” ungkapnya.

Tapi kita tunggu lah. Dan hal ini (memberikan Vonis mati kepada Herry Wirawan) menurut saya adalah sesuatu hal yang sangat luar biasa,” sambungnya.

Selain itu, Bimasena menjelaskan bahwa hakim telah mengakomodir semua dakwaan yang sebelumnya sempat disampaikan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU).

“Majelis Hakim ini mengakomodir semua dakwaan dan tidak ada yang lepas satupun. Terus ada perbaikan dari keputusan sebelumnya terkait retritusi. Sekarang dibebankan kepada terdakwa dan juga aset-aset terdakwa itu akan disita untuk dijadikan biaya hidup para korban,” imbuhnya.

Ketika disinggung terkait kondisi para korban dari Herry Wirawan saat ini seperti apa, Bimasena menuturkan bahwa rata-rata dalam kondisi yang sangat baik.

Akan tetapi, lanjut dia, masih ada beberapa korban yang saat ini masih mengalami trauma.

“Korban sekarang masih dalam penanganan, dan Alhamdulillah tim dari Kejati Jabar sangat atensi mereka mengakomodir Kedepannya untuk pendidikan dan lainnya. Tapi masih ada beberapa korban yang Masih belum hilang traumanya, dan kita akan lakukan assessment terus,” pungkasnya. (Mg4/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan