Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan sebagai terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Vonis itu dijatuhkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4).

Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutur hakim.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Sebelumnya Herry Wirawan, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Hakim menilai Herry terbukti bersalah memperkosa 13 santriwanti di Bandung. Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo.

Hakim menilai Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayay (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Vonis kepada Herry Wirawan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati, pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, denda Rp500 juta dan restitusi korban Rp331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, serta penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan