JABAR EKSPRES – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar Ian Rakhmawan Suherli memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) aman hingga Desember 2026.
Anggaran untuk lima bulan telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Kepastian ini disampaikan Ian di kantornya, Selasa (27/10/2026).
Menurut Ian, lima bulan anggaran tersebut diperuntukkan bagi ASN dan P3K, meliputi tiga bulan Juli, Agustus, dan September. Sementara untuk P3K yang baru, pembayaran akan dilakukan pada Oktober.
Baca Juga:Siasati APBD Terbatas, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Wakaf Produktif ASN untuk Beasiswa hingga Ekonomi PesantrenWamendagri Sebut Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih Masih Perlu Dikaji
Ian menjelaskan, hingga saat ini masih ada beberapa perangkat daerah yang belum mengajukan usulan pencairan TPP. Inspektorat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum mengusulkan.
“Sudah dalam proses. Ada yang sudah mengusulkan dan dalam proses. SIPD ada maintenance dari Jumat pekan lalu hingga Senin pekan ini,” ujarnya.
Dari 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Banjar, dua OPD belum mengajukan. Meski demikian, Ian memastikan kebutuhan anggaran TPP akan dipenuhi dari dana kurang salur yang diprioritaskan untuk belanja pegawai. Kebutuhan TPP mencapai Rp4,5 miliar per bulan, sehingga untuk tiga bulan sekitar Rp13,5 miliar.
Selain itu, Alokasi Dana Desa (ADD) tambahan mendapatkan dana kurang salur sebesar 10 persen dari Rp31 miliar, atau Rp3,1 miliar untuk 16 desa.
Kebijakan pengurangan TPP bagi ASN dan P3K di Kota Banjar masih tetap diberlakukan sebagai bentuk pengorbanan untuk pembangunan.
“Kebijakan di Kota Banjar, pengorbanan untuk pembangunan maka kebijakan pengurangan TPP ASN dan P3K tetap masih diberlakukan,” kata Ian.
Untuk tahun depan, TPP dipersiapkan untuk 12 hingga 13 bulan. Pemenuhan PBI BPJS dan UHC tetap menjadi prioritas dengan kebutuhan Rp1,9 miliar per bulan, sedangkan kebutuhan TPP sebesar Rp4,5 miliar perbulan. Ian menegaskan, bagi para ASN dan P3K tidak perlu khawatir karena TPP hingga Desember 2026 aman.
Baca Juga:DPRD KBB Diminta Kawal Nasib PPPK Paruh Waktu, dari Gaji hingga Status ASNPemkab Tasikmalaya Mulai Terapkan Manajemen Talenta, Ribuan ASN Dipetakan
“Jangan khawatir, TPP sampai Desember aman, termasuk untuk P3K yang sudah mendapatkan TPP sebelumnya. Untuk P3K yang baru akan dibayar Oktober,” pungkas Ian. (CEP)
