JABAR EKSPRES – Keterbatasan anggaran daerah tak menyurutkan langkah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk membiayai program kesejahteraan masyarakat. Salah satu skema yang tengah disiapkan adalah wakaf produktif berbasis investasi syariah dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gagasan tersebut dibahas dalam pendampingan teknis dan sosialisasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di Aula Wiradadaha Bappelitbangda Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (21/10/2026).
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengatakan, pengembangan ekonomi syariah harus diwujudkan melalui program nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Menurutnya, visi Religius Islami yang menjadi arah pembangunan daerah tidak cukup hanya diterjemahkan dalam kegiatan keagamaan, tetapi juga perlu menyentuh aspek ekonomi dan kesejahteraan.
Baca Juga:Cegah Kejahatan Sejak Dini, Kapolres Tasikmalaya Turun ke Jalan Sosialisasikan Call Center 110Jelang HSN, Ribuan Santri Tasikmalaya Kirab Bawa Foto Ulama
“Sejak awal penyusunan RPJMD 2025–2029, saya meminta agar implementasi Religius Islami ini menyasar program muamalah secara riil. Menjawab tantangan syariah itu tidak melulu harus mendirikan BPR Syariah, tetapi juga melalui instrumen lain, salah satunya wakaf produktif,” ujar Cecep.
Ia menjelaskan, gagasan tersebut berangkat dari upaya mencari alternatif pembiayaan pembangunan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemkab Tasikmalaya kemudian menjajaki berbagai instrumen pembiayaan kreatif berbasis syariah dengan pendampingan KNEKS.
Salah satu skema yang tengah disiapkan menyasar ASN di lingkungan Pemkab Tasikmalaya. Melalui mekanisme yang akan diatur dalam regulasi daerah, ASN diharapkan dapat berpartisipasi dalam pengembangan dana produktif yang hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan sosial.
Cecep memaparkan, dana tersebut direncanakan ditempatkan pada instrumen investasi syariah seperti sukuk. Imbal hasil investasi selanjutnya diarahkan untuk membiayai berbagai program kemaslahatan masyarakat, mulai dari pengembangan ekonomi berbasis pesantren hingga pemberian beasiswa.
“Imbal hasil dari investasi sukuk tersebut, yang rata-rata mencapai 6 persen per tahun, dapat ditarik di awal untuk membiayai program kemaslahatan masyarakat di luar APBD. Misalnya pengembangan ekonomi berbasis pesantren hingga penyediaan beasiswa,” katanya.
Menurut Cecep, skema tersebut dirancang agar dana pokok tetap terjaga dan manfaatnya dapat digunakan secara berkelanjutan. Namun, mekanisme partisipasi ASN, pengelolaan dana, serta ketentuan pengembalian simpanan nantinya harus dituangkan secara jelas dalam regulasi dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
