Polresta Bandung Amankan 21 Orang Tindak Premanisme, Sita 527 Botol Miras di Banjaran dan Katapang

Polresta Bandung menyita 527 botol minuman keras (miras) dari tiga lokasi di Kecamatan Banjaran dan Katapang,
Polresta Bandung menyita 527 botol minuman keras (miras) dari tiga lokasi di Kecamatan Banjaran dan Katapang, Kabupaten Bandung, Kamis (22/10/2026). Foto Dok Polresta Bandung
0 Komentar

Jabar Ekspres – Polresta Bandung menyita 527 botol minuman keras (miras) dari tiga lokasi di Kecamatan Banjaran dan Katapang, Kabupaten Bandung, Kamis (22/10/2026).

Dalam operasi penindakan premanisme dan penyakit masyarakat tersebut, polisi juga mengamankan 21 orang yang diduga melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

Operasi yang berlangsung pukul 11.00 hingga 17.00 WIB itu dipimpin Kabagops Polresta Bandung, Kompol Aep Suhendi, dengan melibatkan sekitar 181 personel gabungan.

Baca Juga:Hari Santri 2026, Bupati Cecep Dorong Pesantren Tasikmalaya Lebih Profesional dan AdaptifTragis! Niat Cari Kayu Bakar, Kakek 65 Tahun di Culamega Tasikmalaya Tewas Terpanggang di Kebun Sendiri

Aep mengatakan, operasi tersebut menyasar aktivitas yang diduga berkaitan dengan premanisme, seperti penjualan air mineral kepada pengemudi truk yang terindikasi mengganggu ketertiban, juru parkir liar, hingga pak ogah.

“Dalam kegiatan ini, kami mengamankan 21 orang untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aep, Jumat (23/10/2026)

Selain menertibkan aktivitas tersebut, petugas juga menyasar peredaran miras di wilayah Banjaran dan Katapang.

Di Banjaran, polisi menyita 102 botol mirasAep menjelaskan, penyitaan di Kecamatan Banjaran dilakukan di Kampung Lembang, Desa Kiangroke. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 102 botol miras berbagai jenis.

“Dari lokasi di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, kami menyita 102 botol minuman keras. Rinciannya, 47 botol ciu, 3 botol Pros, 3 botol Intisari, 2 botol arak, 1 botol anggur ginseng, 20 botol arak Bali ukuran besar, dan 26 botol arak Bali ukuran kecil,” ujarnya.

Penindakan selanjutnya dilakukan di dua lokasi di Desa Gandasari, Kecamatan Katapang. Menurut Aep, dari lokasi pertama polisi menyita 329 botol miras berbagai merek.

“Di lokasi pertama di Desa Gandasari, petugas mengamankan 329 botol minuman keras dari berbagai merek,” katanya.

Baca Juga:Kemarau Panjang Cekik Warga Pesisir Tasikmalaya, 12.000 Liter Air Bersih DisalurkanJaga Keandalan Pasokan Energi, Nusantara Regas Salurkan 33 Kargo LNG hingga Triwulan III 2026

Sementara itu, dari lokasi kedua di Jalan Warung Lobak, Desa Gandasari, polisi menyita 96 botol miras.

“Dari lokasi kedua, kami menyita 96 botol yang terdiri atas 48 botol arak Bali, 47 botol ciu, dan 1 botol Intisari,” lanjutnya.

Dengan demikian, total miras yang disita dari tiga lokasi tersebut mencapai 527 botol. Sebanyak 102 botol berasal dari Banjaran, sedangkan 425 botol lainnya disita dari wilayah Katapang.

Aep menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan praktik premanisme dan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

0 Komentar