JABAR EKSPRES – Ketika kebakaran hutan dan lahan berulang, masyarakat tidak cukup hanya diajari cara bertahan dari asap. Negara harus memastikan sumber bahaya ditangani, hak warga dilindungi, dan kerusakan ekologis tidak terus dinormalisasi.
Ada yang keliru ketika bencana berulang kali terjadi, tetapi respons yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat justru berupa imbauan untuk menyesuaikan diri. Ketika udara tercemar, masyarakat diminta memakai masker. Ketika asap mengancam kesehatan, orang tua diminta membatasi aktivitas anak di luar ruangan. Sementara itu, pekerja tetap harus mencari nafkah dan aktivitas sehari-hari sebisa mungkin terus berjalan.
Imbauan tersebut tentu penting untuk mengurangi risiko. Namun, ada pertanyaan yang tidak boleh berhenti diajukan: sampai kapan masyarakat harus beradaptasi dengan krisis yang terus berulang?
Baca Juga:KAMMI Wilayah Jawa Barat Desak Pengusutan Tuntas Pabrik Obat Keras Ilegal di KopoPengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Jawa Barat
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan pepohonan yang hangus atau lahan yang berubah menjadi abu. Ini adalah persoalan ekologis, kesehatan publik, tata kelola sumber daya alam, penegakan hukum, dan tanggung jawab negara. Ketika asap menyebar, dampaknya memasuki rumah, sekolah, tempat kerja, dan paru-paru masyarakat yang tidak memiliki kendali langsung atas keputusan yang memperbesar risiko tersebut.
Karena itu, menjadikan adaptasi sebagai jawaban utama tanpa memastikan pencegahan dan penanganan berjalan efektif berisiko mengalihkan beban krisis kepada masyarakat yang justru menanggung akibatnya.
Karhutla: Bukan Sekadar Bencana Musiman
Besarnya dampak karhutla pada 2026 menunjukkan bahwa persoalan ini tidak layak diperlakukan sebagai gangguan musiman yang harus diterima begitu saja. Kementerian Kesehatan, berdasarkan data per 18 Oktober 2026 yang diberitakan Deutsche Welle Indonesia, mencatat 306.309 kasus ISPA secara kumulatif di tujuh provinsi terdampak karhutla. Sebanyak 69.015 kasus tercatat pada anak berusia 0–5 tahun. Angka tersebut menggambarkan kasus yang tercatat di wilayah terdampak, bukan bukti bahwa seluruh kasus secara individual disebabkan oleh asap karhutla. [1]
Di balik angka tersebut, ada kelompok masyarakat yang memiliki kerentanan berbeda. Anak-anak masih berada dalam tahap perkembangan paru-paru, sedangkan lansia dan orang dengan penyakit penyerta lebih rentan terhadap pencemaran udara. Pekerja lapangan, pedagang, pengemudi, dan masyarakat yang bergantung pada penghasilan harian pun tidak selalu memiliki pilihan untuk menghentikan aktivitas ketika kualitas udara memburuk.
